Ketua PWNU Papua dukung KPK panggil orang dekat Yaqut Cholil Qoumas

2 months ago 14
“Prinsipnya orang terdekat. Bisa dari Kemenag, petinggi PBNU, pemilik travel (agensi perjalanan haji), dan pertemanan di GP Ansor yang turut menikmati keuntungan dari penyelewengan kuota tambahan haji,”

Jakarta (ANTARA) - Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Papua Toni Victor Mandawiri Wanggai mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memanggil orang-orang terdekat dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Oleh sebab itu, Toni meminta KPK untuk tidak ragu memeriksa orang-orang terdekat mantan Menag tersebut dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

“Prinsipnya orang terdekat. Bisa dari Kemenag, petinggi PBNU, pemilik travel (agensi perjalanan haji), dan pertemanan di GP Ansor yang turut menikmati keuntungan dari penyelewengan kuota tambahan haji,” ujar Toni dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Sementara itu, dia mengingatkan agar KPK tidak memberikan toleransi terhadap penanganan kasus tersebut agar para tersangka tidak merasa aman, termasuk kemungkinan adanya dugaan pencucian uang.

“Penyidik KPK harus jeli menyusuri, dan jangan ragu mengeksekusinya,” katanya mengingatkan.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan lembaga antirasuah tersebut dalam waktu dekat mengagendakan pemeriksaan orang-orang terdekat dari Yaqut Cholil Qoumas.

Baca juga: KPK ungkap biaya haji khusus capai Rp300 juta, haji furoda Rp1 miliar

Baca juga: Hoaks! Artikel Jokowi minta ketua KPK tangguhkan penahanan Yaqut Cholil

“Minggu ini atau minggu depan, di-pantengin aja rekan-rekan. Kami memanggil orang-orang terdekatnya, seperti itu ya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8).

KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

KPK pada 11 Agustus 2025, mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri yang salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Hingga 25 Agustus 2025, KPK belum memanggil seorang pun untuk menjadi saksi kasus tersebut.

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |