Jakarta (ANTARA) - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan alasan penilangan terhadap Komedian Entis Sutisna alias Sule yang terjaring dalam operasi Lintas Jaya.
Menurut dia, penilangan itu dilakukan lantaran Sule tidak dapat menunjukkan buku uji berkala kendaraan yang ia gunakan.
Syafrin pun memastikan penilangan terhadap komedian itu sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) petugas di lapangan.
"Proses penilangan yang dilakukan sudah sesuai dengan SOP petugas di lapangan," kata Syafrin saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Ketika diperiksa, dia menuturkan pihak Sule tidak dapat menunjukkan buku uji berkala/STUK sehingga petugas di lapangan memberikan kesempatan untuk mencari buku uji berkala yang dimaksud. Namun, Sule tetap tidak dapat menunjukkan buku uji berkala kendaraan tersebut.
Lebih lanjut Syafrin menjelaskan petugas kemudian melakukan pengecekan secara daring melalui e-KIR maupun Mitra Darat.
Dari hasil pengecekan, diketahui masa berlaku uji berkala kendaraan kabin ganda (double cabin) milik Sule itu sudah habis sejak 23 Maret 2025.
Sesuai aturan, kata Syafrin, kendaraan angkutan barang maupun penumpang wajib melakukan uji KIR secara berkala setiap enam bulan sekali. Kewajiban itu berlaku juga untuk kendaraan pribadi jenis double cabin.
"Beliau membawa kendaraan double cabin yang diwajibkan melakukan uji berkala KIR per 6 bulan sekali," jelas Syafrin.
Sebelumnya, video Sule diberhentikan oleh petugas Dishub DKI saat membawa mobil double Cabin Toyota Hilux ramai di media sosial.
Video yang memperlihatkan Sule sedang ditilang oleh Dishub itu diunggah oleh akun TikTok @qinoy_81. Dalam video tersebut, Sule terlihat menghampiri petugas Dishub untuk meminta penjelasan mobilnya diberhentikan.
Sule ditilang setelah kedapatan membawa kendaraan double cabin dengan masa berlaku KIR yang sudah kedaluwarsa.
Baca juga: Soal moge lewat jalur Transjakarta, Polisi: tetap kena tilang
Baca juga: Polda Metro Jaya jelaskan alasan masih gunakan buku tilang manual
Baca juga: Soal mobil dinas lewat jalur Transjakarta, Polisi: tetap kena tilang
Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.