Kemkomdigi imbau perusahaan media "upskilling" karyawan, alih-alih PHK

11 hours ago 5

Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Ismail mengimbau perusahaan media meningkatkan keterampilan karyawan ("upskilling") selama proses transformasi digital, alih-alih memutus hubungan kerja (PHK).

"Seharusnya menempatkan solusi berupa PHK karyawan itu pada pilihan paling akhir, upaya-upaya efisiensi yang lain masih bisa dilakukan. Dengan melakukan konsolidasi perubahan transformasi digital di internal mereka, maka pekerja media dilakukan peningkatan dari kemampuannya untuk bisa terlibat juga di dalam industri media baru," kata Ismail saat berbicara di webinar bertajuk "Badai PHK Terjang Industri Media, Salah Siapa?" yang disimak secara daring, Minggu dinihari.

Ismail berpandangan bahwa karyawan merupakan aset terpenting sebuah media massa, dan perlu diberdayakan untuk meningkatkan efisiensi operasional dalam menghadapi tantangan era digital.

Baca juga: Dewas ANTARA ajak pemerintah manfaatkan media publik dan kantor berita

Dia menambahkan, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan terus memantau dinamika PHK karyawan media massa yang terjadi, baik di tingkat nasional maupun global, sembari menekankan dialog yang solutif dalam meminimalkan dampak PHK terhadap para karyawan.

Ismail juga mengisyaratkan bahwa Kemkomdigi sedang menyusun berbagai pendekatan untuk mendorong media massa agar berinvestasi pada peningkatan keterampilan karyawan untuk mengawasi konten bertanggung jawab, beretika, dan bisa diyakini kebenarannya, yang bisa diakses pekerja media.

"Kami di Kementerian Komdigi ini sudah menyusun suatu direktorat jenderal baru yang khusus menangani penanganan kesehatan pengawasan terhadap ruang digital, termasuk media sosial dan sebagainya... dan memberikan kewajiban-kewajiban yang 'level playing field'-nya berlaku, antara media konvensional maupun media digital itu," kata Ismail.

Sumber:

https://www.youtube.com/watch?v=MA3RjeAncC0

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |