Kementerian UMKM apresiasi Shopee ikuti aturan soal "thrifting"

2 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengapresiasi Shopee sebagai salah satu e-commerce yang mengikuti aturan pemerintah mengenai penjualan pakaian bekas impor, yang dikenal dengan istilah thrifting.

Kementerian UMKM telah memanggil perwakilan platform e-commerce untuk membahas larangan aktivitas penjualan pakaian bekas impor dalam pertemuan di Gedung Smesco Indonesia, Jakarta, Jumat.

"Shopee saya search sudah steril, saya apresiasi usaha teman-teman e-commerce semua," ujar Deputi Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana pada Jumat, mengapresiasi usaha Shopee dalam menangani praktik thrifting pakaian impor di Indonesia.

Dalam kesempatan itu, Temmy menjelaskan bahwa kementerian mengundang idEA (asosiasi e-commerce Indonesia) serta platform e-commerce Shopee, Tiktok Tokopedia, dan Lazada untuk bersinergi mematuhi regulasi.

"Pada dasarnya kami ingin bersinergi dan berkolaborasi kalau platform harus comply dengan regulasi bersama. Platform menerbitkan seller-nya yang masih berjualan yang tidak diperbolehkan, dalam hal ini impor bekas," kata Temmy.

Deputy Director of Public Affairs Shopee Indonesia Radynal Nataprawira menjelaskan, Shopee telah mengambil beberapa langkah untuk mengikuti kebijakan pemerintah dalam mengatasi impor barang bekas secara ilegal.

Hingga saat ini perusahaan telah memblokir lebih dari satu juta kata kunci dan menurunkan ratusan ribu produk yang berkaitan dengan thrifting, penjualan pakaian bekas impor.​​​​​​​

Radynal mengatakan bahwa Shopee sejak tahun 2023 telah menjalankan ketentuan dalam Permendag No. 40 Tahun 2022 dan Permendag No. 31 Tahun 2023.​​​​​​​

"Shopee sudah memblokir lebih dari satu juta keyword dan menurunkan ratusan ribu produk yang berkaitan dengan thrifting atau thrifting impor. Puluhan ribu toko juga terdampak karena terdeteksi melanggar peraturan yang berlaku dan produknya telah diturunkan," kata Radynal.

Perusahaan juga aktif memberikan edukasi dan notifikasi langsung kepada penjual apabila produk yang dijual terbukti melanggar ketentuan.

Shopee memiliki tim khusus yang secara manual memastikan penjual yang melanggar ditindak, sementara pelaku UMKM lokal yang sah tidak ikut terdampak.

"Proses tersebut terus dijalankan, termasuk melalui proses pengecekan manual karena kami ingin menjaga akurasi. Sebagai platform berbasis User Generated Content (UGC), kami juga menindaklanjuti jika menerima laporan dari pengguna platform dengan pemeriksaan produk," kata Radynal.​​​​​​​

Radynal mengatakan tantangan utama platform e-commerce dalam mengatasi masalah ini salah satunya menghadapi penjual yang berusaha mengakali sistem deteksi. Misalnya dengan mengganti kata kunci atau membuat kombinasi kata kunci baru yang sulit terdeteksi oleh sistem.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman telah menyampaikan bahwa para pelaku usaha thrifting akan diarahkan untuk menjual produk-produk buatan dalam negeri setelah penutupan akses masuk pakaian bekas impor dilakukan oleh Kementerian Keuangan.

"Hulunya itu ada di Kementerian Keuangan, karena alur barang masuk itu ada di sana," katanya pada pembukaan Expo Keuangan dan Seminar Syariah (EKSIS) di Lippo Mall Nusantara, Jakarta, Kamis (6/11).

"Jadi sekarang kita tinggal butuh konsistensi aparatur-aparatur bea cukai untuk menyerap dulu di situ, baru nanti di tengah-tengahnya tugas kami," katanya.

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |