Kementerian Perdagangan sita produk impor ilegal senilai Rp26,4 miliar

1 month ago 14
  • Rabu, 6 Agustus 2025 12:43 WIB

Menteri Perdagangan Budi Santoso (tengah) didampingi Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Moga Simatupang (kanan) dan Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto (kiri) menunjukkan salah satu barang sitaan pada ekspose hasil pengawasan tata niaga impor di Jakarta, Rabu (6/8/2025). Kementerian Perdagangan menyita produk impor ilegal senilai Rp26,4 miliar selama periode Januari-Juli 2025 yang dilakukan di empat kota, yakni Surabaya, Makassar, Medan, dan Bekasi sebagai hasil pengawasan kawasan pabean (post border). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/bar

Menteri Perdagangan Budi Santoso (kedua kanan) bersama (dari kiri) Direktur Penyidikan Obat dan Makanan BPOM Brigjen Pol. Partomo Iriananto, Tenaga Pengkaji Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Kepabeanan dan Cukai Rusman Hadi, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri diwakili oleh Brigjen Pol. Djoko Prihadi, Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto, dan Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Moga Simatupang menunjukkan barang sitaan pada ekspose hasil pengawasan tata niaga impor di Jakarta, Rabu (6/8/2025). Kementerian Perdagangan menyita produk impor ilegal senilai Rp26,4 miliar selama periode Januari-Juli 2025 yang dilakukan di empat kota, yakni Surabaya, Makassar, Medan, dan Bekasi sebagai hasil pengawasan kawasan pabean (post border). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/bar

Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |