Kementerian ESDM siapkan aturan legalisasi sumur minyak masyarakat

2 days ago 8
Konsep untuk penanganan sumur masyarakat yang berada di wilayah kerja atau di luar wilayah operasi ini adalah dengan menjadikan BUMD atau kooperasi menjadi mitra secara langsung secara B2B (business to business) dengan kontraktor yang telah memiliki

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mempersiapkan regulasi untuk mengakomodir sumur-sumur minyak masyarakat menjadi badan usaha yang legal, seperti koperasi atau badan usaha milik daerah (BUMD), dengan menerapkan praktik pertambangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan produksi migas nasional dan perbaikan pengelolaan sumber daya migas, termasuk penanganan sumur minyak masyarakat yang ilegal dan menimbulkan dampak negatif lingkungan dan keselamatan.

Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XII DPR RI di Jakarta, Senin, Plt. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, rancangan regulasi ini mengatur tiga bentuk kerja sama antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) dan mitra.

Pertama, kerja sama operasi atau teknologi yang mencakup sumur tidak aktif (idle well), sumur produksi (production well), lapangan tidak aktif (idle field), serta lapangan produksi.

Kedua, kerja sama sumur minyak BUMD atau koperasi yang melibatkan masyarakat sekitar. Ketiga, kerja sama pengusahaan sumur tua yang sudah berjalan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008.

“Adapun penanganan sumur minyak masyarakat diatur pada poin kedua, yaitu kerja sama produksi sumur minyak BUMN dan atau koperasi,” kata Tri.

Tri menjelaskan, mekanisme penanganan sumur masyarakat akan dilaksanakan melalui beberapa tahapan. K3S akan melaksanakan produksi sumur BUMD atau koperasi berdasarkan perjanjian kerja sama dengan masa produksi sementara selama 4 tahun.

Dalam periode ini, akan dilakukan perbaikan dan pembinaan agar operasional sumur sesuai dengan standar praktik pertambangan yang baik atau good engineering practices. Jika dalam waktu 4 tahun tidak ada perbaikan, tindakan penegakan hukum (GAKUM) akan diambil.

Selain itu, penambahan sumur baru selama masa penanganan untuk sementara akan dilarang dan akan dikenakan sanksi hukum.

Tri menyebut Kementerian ESDM saat ini tengah melakukan inventarisasi sumur minyak masyarakat yang berpotensi untuk dikerjasamakan produksinya dengan BUMN atau koperasi, dan ditargetkan selesai dalam 1 hingga 1,5 bulan ke depan.

Ia memaparkan syarat utama dalam implementasi kebijakan ini adalah penghentian atau penegakan hukum terhadap penyulingan minyak ilegal (illegal refinery). Nantinya, seluruh minyak yang dihasilkan dari sumur minyak BUMD atau koperasi wajib dijual kepada K3S.

Sumur-sumur masyarakat yang berada di dalam wilayah kerja Migas, khususnya di dalam wilayah operasi kontraktor, juga akan dihentikan atau ditindak secara hukum. Ia mengatakan setelah periode 4 tahun, hanya sumur minyak BUMD atau koperasi yang memenuhi standar good engineering practices yang akan diizinkan untuk beroperasi.

“Konsep untuk penanganan sumur masyarakat yang berada di wilayah kerja atau di luar wilayah operasi ini adalah dengan menjadikan BUMD atau kooperasi menjadi mitra secara langsung secara B2B (business to business) dengan kontraktor yang telah memiliki wilayah kerja atau WK MIGAS dengan tetap melibatkan serta memberdayakan masyarakat sekitar,” katanya.

Kementerian ESDM mengidentifikasi sebaran sumur minyak masyarakat paling banyak ada di Sumatera Selatan (Musi Banyuasin), Aceh, Jambi, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, dengan jumlah di Sumatera Selatan mencapai lebih dari 7.700 sumur.

Baca juga: ESDM: Peningkatan 'joint study' hulu migas indikator minat investasi

Baca juga: Menteri ESDM usul tambah impor migas dari AS senilai Rp167,73 triliun

Baca juga: Kemen ESDM dongkrak lifting migas sembari bangun kilang 1 juta barel

Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |