DKI masih tunggu pembahasan Ranperda Pendidikan oleh DPRD 

5 hours ago 5
Jadi kami tinggal menunggu rapat-rapat selanjutnya baik dengan Panitia Khusus (Pansus) ataupun dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih menunggu pembahasan lanjutan Rancangan Peraturan Daerah Penyelenggaraan (Ranperda) Pendidikan oleh DPRD DKI Jakarta.

"Perda Pendidikan sudah disampaikan ke DPRD. Jadi kami tinggal menunggu rapat-rapat selanjutnya baik dengan Panitia Khusus (Pansus) ataupun dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)," ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Sarjoko di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Gerbang SMK PGRI 24 digembok oleh ahli waris

Sarjoko mengatakan sejumlah isu strategis yang dimasukkan ke dalam Ranperda Pendidikan yakni sekolah gratis dan wajib belajar 13 tahun. Khusus aturan wajib belajar 13 tahun, maka ini menjamin anak di Jakarta mendapatkan pendidikan sejak PAUD. Selain itu, pembiayaan sekolah swasta gratis juga dimasukkan dalam Ranperda Pendidikan.

Sementara itu, terkait hal-hal yang teknis, nantinya diatur di dalam peraturan gubernur (Pergub).

"Ini sebagai antisipasi mana kala perda-nya atau ada ketentuan di atasnya yang berubah, kami tidak serta-merta harus berubah perda-nya. Tetapi kami atur di dalam pergub," ujar Sarjoko.

Baca juga: Pansus: Perda terkait pendidikan harus mencakup semua anak Jakarta

Di sisi lain, Ketua Pansus Rancangan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Pendidikan DPRD DKI Jakarta M. Subki mengatakan Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan merupakan bentuk upaya pemerintah menjamin layanan pendidikan untuk semua anak usia sekolah.

"Harus ada jaminan kepastian supaya anak-anak mendapatkan pendidikan yang layak," kata Subki.

Baca juga: Ada tren orang tua di Jakarta mulai tinggalkan sekolah negeri

Dia lalu menyebutkan ada beberapa poin yang menjadi fokus pansus, di antaranya pendidikan gratis dan perhatian terhadap tenaga pendidik.

Selain itu, anak-anak yang sekolah di lembaga lain seperti madrasah dan pondok pesantren harus mendapatkan akses pendidikan yang sama sebagai warga DKI Jakarta.

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |