Pembunuh wanita di penginapan Bekasi terancam hukuman mati

5 hours ago 5
Untuk motif, tersangka sakit hati atau cemburu

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyebutkan pelaku berinisial MA (23) yang membunuh seorang wanita berinisial WD (21) di penginapan di Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, pada Minggu (27/4) terancam hukuman mati.

"Tersangka dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Ini kronologi pembunuhan yang jasadnya dimasukkan ke dalam karung

Wira menjelaskan tersangka menghilangkan nyawa korban dengan cara mencekik leher korban, menusuk perut korban, selanjutnya tersangka menyayat leher dan tangan korban menggunakan cutter (pemotong).

"Untuk motif, tersangka sakit hati atau cemburu, karena korban di ketahui berpacaran dengan laki-laki lain," katanya.

Wira menambahkan untuk barang bukti yang diamankan di TKP penemuan mayat korban di kontrakan yang terletak di Gang Ninjo Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung seperti bantal, selimut, handuk, jaket korban, pisau cutter, dan rekaman CCTV.

Baca juga: Polisi rekonstruksi pembunuhan pengemudi ojek daring di Bekasi

"Sementara barang bukti dari tersangka yaitu satu unit motor, dua unit ponsel, satu tas selempang dan uang tunai Rp375 ribu," katanya.

Petugas dari jajaran Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menangkap pelaku pembunuhan terhadap wanita muda berinisial WD (21) yang dilakukan di sebuah penginapan di Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Tadi malam pukul 22.30 WIB ditangkap di rest area Mudusari, Jalan Raya Pamanukan, Subang. Inisial pelaku MA. Ditangkap oleh Jatanras Polda Metro Jaya," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol Mustofa di Cikarang, Selasa (29/4).

Dia mengatakan pelaku merupakan warga Jakarta yang melakukan perjalanan darat dengan maksud hendak melarikan diri ke luar kota sebelum akhirnya ditangkap di wilayah Subang.

Baca juga: Wanita paruh baya diduga dibunuh di Tanjung Priok

"Yang jelas kan dia ingin melarikan diri ke luar kota. MA ini orang Jakarta," katanya.

"Bilangnya hubungan pacaran. Tetapi masih kita dalami karena tersangka juga sudah punya istri. Kami masih terus berkoordinasi dengan Jatanras Polda Metro Jaya. Nanti yang rilis Polda Metro Jaya," katanya.

Penangkapan pelaku ini merupakan hasil pengembangan atas kasus penemuan jasad wanita di kamar nomor 108 sebuah penginapan di Kampung Cibuntu Asem, Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu (27/4).

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |