Sungailiat (ANTARA) - Kementerian Sosial RI mengeluarkan sebanyak 1.419 orang di Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dari data peserta program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (BPI JKN) karena tidak masuk dalam data tunggal sosial ekonomi nasional (DTSEN).
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bangka Bahrudin Bafa di Sungailiat, Senin, mengatakan 1.149 orang yang tercatat dikeluarkan dari BPI JKN tersebut merupakan jumlah berdasarkan hasil pemadanan DTSEN.
"Ribuan orang itu selama ini mendapat layanan program pengobatan gratis dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial," jelas dia.
Menurut dia, program BPI JKN disalurkan untuk membantu masyarakat yang benar-benar tidak mampu untuk memperoleh hak kesehatan seperti masyarakat umumnya.
Baca juga: Masyarakat yang dicoret dari PBI JKN bisa reaktivasi lewat Cek Bansos
Selain tidak masuk dalam DTSEN, kata dia, ribuan orang itu juga berada di luar data desil atau pembagian kelompok masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan atau pengeluaran per kapita yang dibagi dari satu sampai 10 kelompok.
"Sedangkan warga yang berhak mendapat bantuan dari pemerintah yakni warga yang masuk dalam desil satu sampai lima, di atas desil itu atau desil enam sampai 10 tidak berhak mendapat bantuan sosial pemerintah," jelas dia.
Menurut Bahrudin, pemerintah menetapkan bantuan sosial pada 2025 disalurkan untuk masyarakat dengan desil satu yakni kelompok masyarakat miskin ekstrem, desil dua hampir miskin, desil tiga rentan miskin, dan desil empat hampir rentan serta desil lima berstatus rentan.
Baca juga: Mensos: Temuan nilai transaksi bansos untuk judol capai Rp957 miliar
"Masyarakat harus mengetahui dan memaklumi jika tidak mendapat bantuan sosial dari pemerintah karena yang bersangkutan tidak berada dalam kelompok warga penerima bantuan dan tidak berada di dalam DTSEN," katanya.
Dari data desil dan DTSEN kata dia, menjadi dasar bagi Pemerintah Pusat, provinsi maupun pemerintah kabupaten dan kota untuk menyalurkan bantuan sosial ke masyarakat.
"Saya berharap masyarakat tidak komplain jika mengetahui dirinya tidak memperoleh kembali bantuan BPIJK dari pemerintah karena dianggap berada di posisi desil enam sampai 10," jelasnya.
Baca juga: Cegah bansos untuk judol, Mensos minta tak gunakan data selain DTSEN
Baca juga: Masyarakat miskin didorong mampu mandiri dan tidak tergantung bansos
Pewarta: Kasmono
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.