Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperkuat ekosistem industri hijau eksisting guna mendukung efisiensi sumber daya sekaligus memastikan prinsip berkelanjutan melalui pengembangan Green Industry Service Company (Gisco).
"Gisco ditargetkan berperan sebagai jembatan antara industri dan penyedia pendanaan hijau melalui proses agregasi pendanaan hijau sesuai dengan kebutuhan industri, sehingga perusahaan industri tidak terbebani biaya yang harus dikeluarkan," ujar Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dalam acara Mata Lokal Fest 2025 di Jakarta, Kamis.
Secara kelembagaan, Gisco merupakan unit bisnis yang memiliki status hukum resmi di Indonesia, dan memiliki ruang lingkup bisnis yang sesuai.
Selain itu, unit ini juga melakukan upaya untuk terus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dan kelembagaan.
Adapun pengembangan unit ini bertujuan untuk mewujudkan karbon bersih (Net Zero Emissions/NZE) sektor perindustrian pada tahun 2050.
Disampaikannya, pertumbuhan di sektor industri, tidak dipungkiri juga berkontribusi pada peningkatan jumlah emisi.
Dari 2011 sampai 2023, emisi sektor industri di Indonesia naik dua kali lipat dan diproyeksikan akan terus naik seiring pertumbuhan ekonomi.
Emisi yang dihasilkan industri berasal dari reaksi kimia dari proses industri atau industrial process and product use (IPPU), di antaranya dari industri semen, ammonia serta besi baja.
Pada tahun 2023 misalnya, emisi IPPU mencapai lebih dari 460 juta ton CO2 ekuivalen, meningkat hampir 5 persen dibandingkan tahun 2022.
Sebesar 73 persen emisi bersumber dari peningkatan jumlah energi yang dikonsumsi industri, termasuk listrik, berasal dari bahan bakar fosil, sehingga diperkirakan akan terjadi peningkatan emisi dua kali lipat pada 2050 apabila industri tidak melakukan upaya dekarbonisasi.
Lebih lanjut, guna mencapai target NZE, selain mengembangkan Gisco Kemenperin juga menetapkan strategi dekarbonisasi, meliputi penyusunan peta jalan dekarbonisasi industri, mekanisme perdagangan karbon sektor industri, kebijakan pengurangan emisi sektor industri, implementasi ekonomi sirkular, carbon capture and utilization, serta standar industri hijau.
Terdapat sembilan sektor industri yang menjadi prioritas pengurangan emisi, yakni industri semen, ammonia, logam, pulp dan kertas, tekstil, kimia, keramik dan kaca, makanan dan minuman, serta transportasi.
Kemenperin juga telah menerapkan standar industri hijau, yang merupakan pedoman bagi perusahaan industri untuk menjalankan proses produksi yang ramah lingkungan dan efisien.
Hingga Desember 2024, Kemenperin telah menerbitkan 149 Sertifikasi Standar Industri Hijau, dengan 62 Standar Industri Hijau dan 46 Regulasi Standar Industri Hijau.
Baca juga: Kemenperin terus promosikan Gisco guna akselerasi industri hijau
Baca juga: Menperin kenalkan "green mobility" untuk fasilitasi industri otomotif
Baca juga: Menperin: Indonesia tak mengalami deindustrialisasi
Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025