Maluku Utara (ANTARA) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan kawasan industri berwawasan lingkungan selaras dengan Asta Cita Presiden RI.
"Kami di Kementerian Perindustrian melakukan pendekatan baru yang lebih holistik melalui transformasi menuju kawasan industri berwawasan lingkungan. Langkah ini selaras dengan visi pembangunan Presiden, khususnya Asta Cita poin kelima mengenai hilirisasi industri dan poin kedua tentang pengembangan ekonomi hijau," ujar Direktur Akses Sumber Daya Industri dan Promosi Internasional Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kemenperin Bayu Fajar Nugroho di Indonesia Weda Bay Industrial Park, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara pada Kamis.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, peran kawasan industri sangatlah strategis sebagai pusat pertumbuhan ekonomi dan peningkatan daya saing.
Hingga saat ini, terdapat 175 perusahaan yang telah memperoleh izin usaha kawasan industri dengan total luas lahan lebih dari 98.000 hektar serta okupansi mencapai 58 persen.
Pencapaian ini menunjukkan bahwa sektor kawasan industri terus tumbuh dalam lima tahun terakhir, mencerminkan tingginya minat investasi, baik investasi baru maupun perluasan usaha industri pengolahan.
Namun, pertumbuhan ini juga memberikan tantangan, yaitu kawasan industri juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan sosial yang signifikan, termasuk peningkatan emisi gas rumah kaca dan pencemaran lingkungan. Hal itu akan menjadi perhatian bersama, terutama untuk kawasan industri yang berbasis hilirisasi sumber daya alam.
"Indonesia berkomitmen untuk memastikan bahwa sektor manufaktur berkembang tidak hanya secara ekonomi, tetapi juga secara sosial dan lingkungan. Selain itu, upaya ini merupakan bagian dan kontribusi sektor industri pengolahan untuk mencapai target Net Zero Emission sektor industri pada tahun 2050, sesuai arahan Menteri Perindustrian," kata Bayu Fajar Nugroho.
Sebagai pembina kawasan industri, Kementerian Perindustrian terus mendorong salah satunya melalui Peraturan Menteri Perindustrian tentang Kawasan Industri Berwawasan Lingkungan yang merupakan amanat dari Pasal 79 dari Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri.
Regulasi ini akan menerapkan indikator penilaian yang lebih tinggi dibandingkan standar kawasan industri konvensional, mencakup aspek manajemen kawasan, lingkungan, penyiapan sumber daya manusia (SDM) industri, serta sosial ekonomi di kawasan industri.
Baca juga: HKI minta pemerintah fokus sinergikan izin kawasan industri pada 2026
Baca juga: Anggota DPR dorong RUU Kawasan Industri berbasis "link and match"
Baca juga: Kemenperin: Kemitraan UNIDO-Tsingshan perkuat kebijakan hilirisasi
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































