Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum (Kemenkum) RI tengah menyusun Protokol Jakarta yang nantinya berisi aturan terkait pengelolaan royalti, baik pemungutan dan distribusi, khusus kepada platform digital internasional.
Gagasan itu disampaikan Menkum Supratman Andi Agtas di hadapan Direktur Jenderal World Intellectual Property Organization (WIPO) Daren Tang dalam acara Intellectual Property (IP) Xpose Indonesia di Jakarta, Rabu.
“Protokol Jakarta ini intinya yang kita tawarkan adalah supaya pungutan royalti terkait dengan platform-platform internasional itu sebaiknya melalui WIPO,” kata Supratman saat konferensi pers usai acara.
Menurut dia, pengelolaan royalti yang berhubungan dengan platform digital internasional akan lebih mudah dilakukan lewat WIPO. Hal ini mengingat Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia itu beranggotakan 194 negara.
“Anggotanya 194 (negara). Yang berkepentingan sama dengan Indonesia, banyak, bukan hanya kita. Jadi, kita serahkan ke mereka (WIPO),” ucapnya.
Sebagai gambaran, Protokol Jakarta akan serupa dengan Protokol Madrid yang mengatur bahwa pendaftaran merek ke luar negeri bisa dengan membayar melalui WIPO sehingga tidak perlu datang langsung ke negara yang bersangkutan.
“Kira-kira seperti itu untuk mekanisme yang akan kita tempuh, tapi belum kita bicarakan, baru proposal, lagi kita akan bicarakan secara detail,” ujarnya.
Protokol itu tengah digodok Kemenkum dengan menggandeng kementerian/lembaga terkait, seperti Kementerian Ekonomi Kreatif, Kementerian Pariwisata, Kementerian UMKM, Kementerian Kebudayaan, BRIN, termasuk juga pelaku pertunjukan dan pekerja seni.
Sebelum meminta persetujuan Presiden Prabowo Subianto, Kemenkum juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri agar gagasan tersebut dapat dijadikan sebagai agenda kebijakan politik luar negeri Indonesia.
“Kita tahu persis ini bukan perkara yang mudah, tapi Indonesia menginisiasi ini. Ini pertama kali kita melakukan itu,” ujar Menkum.
Protokol Jakarta akan menjadikan Indonesia sebagai inisiator dalam mewujudkan sistem pengelolaan royalti internasional terkait platform digital.
Gagasan besar itu akan disampaikan lebih lanjut oleh Menkum dalam sesi Komite Tetap Hak Cipta dan Hak Terkait atau Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) ke-47 di WIPO Jenewa, Swiss, pada Desember mendatang.
Baca juga: Kemen ESDM-Hukum perbaiki tata kelola sektor energi dan pertambangan
Baca juga: Gubernur: sertifikat HAKI upaya lindungi kreativitas Papua
Baca juga: Kemenkum sahkan 80.068 Koperasi Merah Putih, lampaui target Presiden
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.