Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum mencatat mayoritas usaha mikro, kecil dan menengah atau UMKM mengajukan permohonan pendaftaran merek dalam negeri berupa kopi, beras, mi, roti, makanan berbahan dasar tepung, hingga kue pada satu dekade terakhir (2015–2024).
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum Razilu mengungkapkan tercatat sebanyak 46.320 permohonan UMKM terkait merek berbagai barang yang masuk dalam Kelas 30 tersebut.
"Ini berarti Indonesia konsumtif sekali dengan makanan-makanan tersebut," ucap Razilu dalam acara Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual di Jakarta, Rabu.
Dengan demikian, permohonan merek barang itu menjadi yang pertama terbanyak. Sementara permohonan merek terbanyak kedua oleh UMKM tercatat pada komoditas daging, ikan, sayur, buah-buahan yang dikeringkan, diolah, diproses, atau dibekukan (Kelas 29), dengan jumlah 23.986 permohonan.
Baca juga: Menkum: Permohonan merek dan paten Indonesia tertinggi di dunia
Razilu melanjutkan permohonan merek terbanyak ketiga oleh UMKM tercatat pada Kelas 25, yakni pakaian, dengan 15.321 permohonan. Permohonan terbanyak keempat oleh UMKM pada Kelas 43 (restoran, tempat makan, kafe, dan hotel) sebanyak 9.990 permohonan, serta permohonan terbanyak kelima UMKM pada Kelas 3 (kosmetik dan produk perawatan tubuh).
Sementara untuk permohonan pendaftaran desain industri dalam negeri, tercatat bahwa UMKM banyak mengajukan permohonan desain industri bahan cetak lainnya (Kelas 19-08) sebanyak 675, disusul permohonan desain industri kursi (Kelas 06-01) sebanyak 458; pakaian (Kelas 02-02) sebanyak 284; koper, tas kerja, hingga dompet (Kelas 03-01) sebanyak 278; serta tas, kantong, tabung, dan kapsul (Kelas 09-05) sebanyak 203.
Untuk pengajuan hak cipta dalam negeri, kata dia, buku (123.661), karya tulis artikel (57.258), program komputer (53.231), karya rekaman video (50.466), serta poster (43.668), menjadi ciptaan yang paling banyak dimohonkan haknya.
Baca juga: Menkum: Pendaftaran merek di Indonesia lebih cepat dari AS dan China
Kemudian untuk paten dalam negeri, permohonan pendaftaran terbanyak berupa barang kimia pangan (5.530), farmasi (3.460), mesin khusus (2.837), kimia bahan dasar (2.642), serta teknik kimia (2.056).
Selain itu, Razilu menyampaikan terdapat pula pengajuan produk indikasi geografis, dengan produk terbanyak berupa kopi sebanyak 58 permohonan, tenun 20 permohonan, serta beras, batik, dan garam tradisional masing-masing delapan permohonan.
"Saat ini kita memang cenderung kepada komoditas, tetapi ke depannya untuk kerajinan akan digiatkan," tambahnya.
Baca juga: Kemenkum optimalisasi penyelesaian sertifikasi merek
Baca juga: Kemenkum-BI dukung perlindungan merek dan indikasi geografis daerah
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025