Jakarta (ANTARA) - Kementerian Koperasi mempercepat pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dengan menggandeng para notaris di seluruh Indonesia untuk mewujudkan target tersebut pada 12 Juli 2025.
Dukungan notaris dinilai krusial dalam proses legalitas pendirian koperasi di tingkat desa/kelurahan, kata Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono dalam diskusi yang digelar secara daring oleh kelompok notaris pendengar dan pemikir (Kelompencapir) di Jakarta pada Kamis.
Ferry menekankan pentingnya peran notaris dalam proses legalitas pendirian koperasi dengan menerbitkan akta pendirian koperasi yang sah, berdasarkan berita acara musyawarah desa khusus atau musdesus di tingkat desa/kelurahan.
Akta notaris ini menjadi syarat utama sebelum pengesahan badan hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM.
“Untuk itu kami berharap dukungan dari teman-teman notaris karena keberadaan bapak dan ibu semua sangatlah penting. Saat ini sudah mulai banyak desa-desa yang menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk pembentukan koperasi desa," ujar Ferry dalam keterangan persnya di Jakarta.
Ferry menjelaskan bahwa Kemenkop atau dinas koperasi setempat turut aktif mendampingi pelaksanaan musdesus di setiap desa. Langkah ini bertujuan untuk memastikan proses musyawarah berjalan sesuai ketentuan dan mencegah potensi permasalahan.
"Dalam proses musyawarah desa khusus itu, kami sudah membuat petunjuk pelaksanaan bahwa inisiatif dari pembentukan musyawarah desa kelurahan itu dilaksanakan oleh pemerintah desa," jelasnya.
Kemenkop telah menetapkan tiga strategi dalam pembentukan Kopdes Merah Putih, yaitu pembentukan koperasi baru di desa yang belum memiliki koperasi, pengembangan kapasitas usaha koperasi yang sudah aktif dan berkinerja baik, serta revitalisasi koperasi yang tidak aktif atau lemah.
Lebih lanjut, Ferry mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjalin komunikasi intensif dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk mempercepat proses pengesahan badan hukum Kopdes Merah Putih.
Sebagai bentuk komitmen, Kementerian Hukum dan HAM bahkan disebutnya akan membuat laman khusus pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) untuk menangani pendirian koperasi di tingkat desa/kelurahan ini.
Diharapkan, dengan sinergi ini, proses pendirian legalitas koperasi dapat berjalan lebih cepat setelah akta notaris disahkan.
Baca juga: Wamendes sebut pembiayaan Kopdes Merah Putih dilakukan kolektif
Baca juga: Prabowo hormati kritik profesor yang nilai koperasi desa tak berguna
Baca juga: Pemerintah siapkan tiga sumber pembentukan Kopdes Merah Putih
Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2025