Palembang (ANTARA) - Provinsi Sumatera Selatan menemukan produk makanan olahan berlabel halal yang terdeteksi mengandung unsur babi (porcine) pada beberapa pusat perbelanjaan di Kota Palembang Sumsel dan menyetop peredarannya.
Dilaporkan di Palembang, Kamis bahwa tindakan tersebut dilakukan usai Dinas Perdagangan Sumsel bersama Dinas Perdagangan Palembang dan BPOM melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada beberapa pusat perbelanjaan atau supermarket di ibu kota provinsi itu, hari ini (24/04/2025).
Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan Sumsel RM Fauzi mengatakan bahwa penindakan tersebut adalah menindaklanjuti dari temuan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), yakni produk berlabel halal yang terdeteksi mengandung unsur babi (porcine).
"Yang terindikasi produk nonhalal mengandung babi ada sembilan jenis pack makanan kami stop, tidak boleh diperjualbelikan," katanya.
Ia menjelaskan bahwa sembilan produk tersebut, berasal dari produk marsmellow berupa makanan bertekstur seperti jelly.
Sementara itu, dari hasil sidak pada beberapa pusat berbelanja di Kota Palembang, mulai dari Sevendays, Diamond, Indogrosir, pihaknya menemukan beberapa jenis produk halal diduga mengandung babi berdasarkan edaran BPJPH.
"Kami tegaskan untuk stop penjualannya," katanya.
Saat sidak di Indogrosir, pihaknya menemukan beberapa jenis dengan kemasan yang sama seperti yang dimaksud BPJPH.
"Sementara untuk sanksi apabila pihak retail masih melakukan peredaran jual beli produk, maka akan dikenakan sanksi melalui BPOM," katanya.
"Saat ini, pengembangan masih terus dilakukan oleh pusat, sambil menunggu hasilnya, kami minta pihak yang menjual dari hasil temuan kami untuk menyetop penjualan," imbuh dia.
Sementara Manajer Diamond Fendy mengatakan bahwa baru menerima informasi perihal itu.
"Karena barang produk tidak sama persis jadi ini berhubung ada pembinaan disarankan ditarik karena ini dinamis yang merk-nya sama sementara ditarik dulu," ujar dia.
"Kami ikuti arahan Dinas Perdagangan Sumsel, ada beberapa makanan beda kemasannya, sama kami menjamin untuk menyetop produk itu," katanya.
Baca juga: BPJPH Terapkan Sanksi Tegas pada Produk Olahan yang Mengandung Babi
Ini sembilan produk pangan olahan yang mengandung unsur babi (porcine) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Siaran Pers Nomor 242/KB.HALAL/HM.1/04/2025 Tanggal 21 April 2025 yang dibagikan melalui laman resmi BPJPH:
Corniche Fluffy Jelly produk asal Filipina, memiliki sertifikat halal.
Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy produk asal Filipina, memiliki sertifikat halal.
ChompChomp Car Mallow (bentuk mobil) produk asal China, memiliki sertifikat halal.
ChompChomp Flower Mallow (bentuk bunga) produk asal China, memiliki sertifikat halal.
ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow) produk asal China, memiliki sertifikat halal.
Hakiki Gelatin, memiliki sertifikat halal.
Larbee - TYL Marshmallow Isi Selai Vanila produksi China, memiliki sertifikat halal.
AAA Marshmallow Rasa Jeruk produk asal China, tanpa sertifikat halal.
SWEETIME Marshmallow Rasa Coklat produk asal China, tanpa sertifikat halal.
Baca juga: BPJPH-BPOM merilis sembilan makanan olahan mengandung babi
Pewarta: M. Imam Pramana
Editor: Iskandar Zulkarnaen
Copyright © ANTARA 2025