Jakarta (ANTARA) - Kementerian Keuangan memastikan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian rumah berlaku sepanjang Januari hingga Desember 2026.
“Iya, langsung 100 persen (sampai Desember 2026),” ujar Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu di kantor Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Jakarta, Rabu.
Febrio menyebut aturan detail terkait PPN DTP rumah tahun 2026 bakal dirilis menyusul. Namun, kata dia, peraturan kemungkinan dikeluarkan dalam waktu dekat.
“Dalam waktu dekat. Ini kan melanjutkan apa yang sudah ada,” tambahnya.
Kebijakan ini berbeda dengan penerapan sebelumnya, di mana besaran PPN DTP bergantung pada waktu penyerahan unit hunian.
Pada 2025, yang kebijakannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025, pemerintah menanggung 100 persen PPN untuk penyerahan unit pada 1 Januari-30 Juni 2025.
Sedangkan untuk penyerahan unit pada 1 Juli-31 Desember 2025, insentif PPN DTP yang berlaku sebesar 50 persen.
Namun, di tengah berjalannya tahun anggaran, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang besaran insentif 100 persen hingga Desember 2025.
Fasilitas PPN DTP diberikan atas dasar pengenaan pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar, untuk pembelian rumah dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar. Diskon PPN tersebut berlaku baik untuk pembelian rumah tapak maupun satuan rumah susun.
Pemerintah pun melanjutkan kebijakan tersebut sebagai rangkaian dari paket kebijakan ekonomi lanjutan untuk 2025-2026 di bawah tajuk “Paket Ekonomi 2025.”
Paket Ekonomi 2025 disusun sebagai strategi untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, memperluas penyerapan tenaga kerja, serta memperkuat iklim investasi di tengah ketidakpastian global.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangannya, di Istana Presiden, Jakarta, Senin (15/9) lalu, menyampaikan paket tersebut terdiri dari delapan program akselerasi di 2025, empat program lanjutan di 2026, serta lima program untuk penyerapan tenaga kerja.
Baca juga: Setuju PPN DTP rumah 100 persen diperpanjang, Menkeu mulai revisi PMK
Baca juga: Pahami PPN Ditanggung Pemerintah agar bisa beli rumah lebih murah
Baca juga: Stimulasi sektor properti melalui PPN Ditanggung Pemerintah
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.