Jakarta (ANTARA) - Kementerian Keuangan masih mengevaluasi efektivitas dari stimulus pemberian diskon tarif listrik kepada masyarakat, sehingga belum bisa memastikan pemberian diskon tarif listrik untuk kuartal III dan IV tahun 2025.
“Diskon listrik itu kan di kuartal I, ya. Kuartal II tidak ada, karena kami masih monitoring efektivitasnya. Diskon listrik itu besar, paket stimulusnya itu besar,” ucap Analis Kebijakan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan Riznaldi Akbar ketika ditemui di sela-sela International Battery Summit di Jakarta, Rabu.
Saat ini, pemerintah masih dalam proses pembayaran kompensasi diskon tarif listrik pada kuartal I ke PLN. Proses inilah, kata dia, yang sedang dievaluasi oleh pemerintah.
Meskipun demikian, ia tidak menutup kemungkinan ihwal adanya diskon tarif listrik yang akan diberikan oleh pemerintah sebagai paket stimulus ekonomi menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
“Itu (pemberian diskon tarif listrik pada Natal dan tahun baru) masih dalam proses pembahasan. Setiap rupiah yang kami keluarkan harus efektif,” ucapnya.
Di sisi lain, ia mengungkapkan tingginya kemungkinan pemberian bantuan subsidi upah (BSU) untuk kuartal tiga dan kuartal empat tahun 2025 dilakukan, sebab penyaluran BSU pada kuartal II berjalan dengan efektif.
“BSU kelihatannya lanjut karena kita lihat efektif pelaksanaannya. Itu akan lanjut di triwulan III dan triwulan IV,” ucap dia.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk menghapus rencana pemberian subsidi listrik dari lima paket kebijakan insentif yang akan mulai berlaku Juni–Juli 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, di Kantor Presiden Jakarta, Senin (2/6), menjelaskan alasan utama pembatalan itu karena proses penganggaran yang dinilai tidak cukup cepat untuk mengejar target pelaksanaan pada Juni dan Juli.
Sebagai gantinya, pemerintah memilih mengalihkan anggaran ke Program Bantuan Subsidi Upah (BSU), yang dinilai lebih siap dari sisi data dan eksekusi.
Sri Mulyani mengungkapkan bahwa pada tahap awal perancangan, BSU masih menimbulkan pertanyaan terkait sasaran penerima karena pengalaman sebelumnya saat pandemi COVID-19, data penerima masih perlu dibersihkan.
Baca juga: Pemerintah dinilai perlu perluas stimulus ekonomi guna genjot konsumsi
Baca juga: Diskon listrik batal, Wamensesneg: Menteri ikut arahan Prabowo
Baca juga: Kemenkeu kaji pemberian BSU untuk kuartal III dan IV-2025
Baca juga: Pencairan Bantuan Subsidi Upah diperpanjang hingga 6 Agustus 2025
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.