Kemenkes berkomitmen ciptakan puskesmas yang ramah disabilitas

2 days ago 10

Jakarta (ANTARA) - Dalam rangka Hari Kesehatan Nasional (HKN), Kementerian Kesehatan menyerukan komitmennya untuk menambah jumlah puskesmas yang ramah penyandang disabilitas, baik dari sisi fasilitas, layanan, maupun komunikasi dengan pasien.

Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan Imran Pambudi mengatakan di Jakarta, Senin bahwa menurut Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) per Agustus 2025, diperkirakan ada lebih dari 15 juta orang Indonesia yang merupakan penyandang disabilitas.

Imran menyebutkan, di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), terdapat indikator pelayanan ramah disabilitas. Per November 2025, dari sekitar 10 ribuan puskesmas, baru ada sekitar 2 persen atau 208 puskesmas yang memenuhi kriteria-kriteria ramah disabilitas.

"Ini masih jauh dari target, yaitu 35 persen. Sekalian, sekali lagi bahwa kesehatan adalah hak asasi manusia, tidak ada satupun warga negara yang boleh terhalang untuk mengakses layanan kesehatan yang berkualitas, termasuk penyandang disabilitas," katanya.

Adapun menurut data Survei Kesehatan Indonesia 2023, katanya, sekitar 1,6 persen atau lebih dari 1 juta anak Indonesia berusia 5-17 tahun yang merupakan penyandang disabilitas.

Dari survei yang sama, katanya, ada 10 per 1000 anak merupakan penyandang disabilitas intelektual, kemudian 8 dari 1000 anak merupakan penyandang disabilitas mental, kemudian 4 per 1000 anak merupakan penyandang disabilitas fisik, dan 2 per seribu anak merupakan penyandang disabilitas sensorik.

"Selain itu, berdasarkan hasil audit Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia, dari 48 puskesmas di 8 provinsi, menunjukkan hanya kurang dari seperempatnya, puskesmas yang memiliki infrastruktur yang aksesibel," ujarnya.

Adapun berdasarkan hasil wawancara mendalam, katanya, jadi setelah wawancara mendalam, kebanyakan sumber daya manusia (SDM) di puskesmas belum memahami cara melakukan asesmen, berinteraksi, dan berkomunikasi dengan penyandang disabilitas sesuai dengan ragamnya.

"Sehingga penyandang disabilitas memiliki hambatan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang setara, karena belum mendapat akses dan akomodasi yang layak," katanya.

Dia menjelaskan, Indonesia telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam meningkatkan kesejahteraan penyelenggaraan disabilitas, seperti melalui berbagai kebijakan strategis salah satunya melalui Undang-Undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas.

"Undang-Undang ini menegaskan kewajiban pemerintah untuk menyediakan akses terhadap layanan pendidikan, pekerjaan dan fasilitas publik, termasuk layanan kesehatan yang memadai," katanya,

Kemudian di Peraturan Pemerintah nomor 70 tahun 2019 dan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas nomor 3 tahun 2021, juga memberikan landasan untuk memberikan penghormatan, perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas, yang diharapkan dapat menjadikan warga tersebut sehat, produktif, mandiri, dan bermartabat.

"Selain itu juga ada Undang-Undang nomor 17 tahun 2023 serta PP nomor 28 tahun 2024 tentang Peraturan pelaksana Undang-Undang Kesehatan, di mana ini juga menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kerajaan kesehatan dan mengoptimalkan potensi penyandang disabilitas," katanya.

Baca juga: Mendikdasmen pastikan revitalisasi sekolah reguler ramah disabilitas

Baca juga: LRT Jabodebek hadirkan layanan ramah disabilitas di seluruh stasiun

Baca juga: Kemenkes siapkan rekomendasi aktivitas fisik sesuai umur dalam CKG

Pewarta: Mecca Yumna Ning Prisie
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |