Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Nasional Disabilitas Dante Rigmalia mengatakan masyarakat dan pembuat kebijakan penting untuk memahami kebutuhan penyandang disabilitas seperti dalam pemenuhan aksesibilitas, akomodasi yang layak, dan partisipasi bermakna bagi penyandang disabilitas.
"Kebijakan afirmatif menjadi salah satu solusi untuk mempercepat penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas," kata Dante Rigmalia dalam audiensi KND dengan Komisi XIII di Jakarta, Rabu.
Tantangan lainnya, desain ruang publik yang tidak memperhatikan kepentingan disabilitas, kurangnya panduan teknis tentang aksesibilitas yang inklusif, keterbatasan anggaran untuk program inklusif, dan minimnya data mengenai kebutuhan spesifik penyandang disabilitas
Menurut dia, aksesibilitas, akomodasi yang layak, dan partisipasi bermakna bagi penyandang disabilitas hingga kini belum dapat dipenuhi.
"Aksesibilitas, akomodasi yang layak, dan partisipasi bermakna ini belum bisa diwujudkan oleh kita semua, apakah aksesibilitas pada layanan publik ataupun aksesibilitas non-fisik," kata Dante Rigmalia.
Baca juga: KND sebut stigma terhadap penyandang disabilitas masih melekat kuat
Kemudian akomodasi yang layak seperti dukungan-dukungan yang diperlukan agar hak-hak penyandang disabilitas dapat terpenuhi dan bisa setara dengan masyarakat non-disabilitas.
Akomodasi yang layak contohnya dengan menyediakan screen reader dan keyboard braille untuk mengakses komputer bagi disabilitas netra, dan voice to text software untuk disabilitas tuli.
"Menyediakan dokumen dalam format alternatif, seperti teks besar untuk low vision, braille untuk netra total, dan gambar visual isyarat untuk tuli," kata Dante Rigmalia.
Pihaknya juga menekankan pentingnya partisipasi bermakna agar penyandang disabilitas dapat terlibat dalam pembangunan.
"Partisipasi bermakna diperlukan agar penyandang disabilitas dapat memberikan dukungan terhadap pembangunan dan agar keterlibatannya sebagai warga negara diakui," katanya.
Baca juga: KND ingatkan terdapat ragam disabilitas yang butuh rincian pendataan
Baca juga: ASN disabilitas dan hamil tak diwajibkan naik angkutan umum
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2025