Dua warga Bogor tertangkap saat selundupkan sabu-sabu di bandara SIM

5 hours ago 6

Banda Aceh (ANTARA) - Dua pria asal Bogor, Jawa Barat (Jabar) tertangkap petugas Avsec bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar saat hendak menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 900 gram via bandara setempat.

"Sabu-sabu tersebut akan dibawa tersangka melalui bandara SIM Aceh Besar menuju Jakarta," kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, di Banda Aceh, Rabu.

Adapun dua tersangka yang ditangkap yakni AP (35) dan DT (44), keduanya berasal dari Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Mereka ditangkap karena menguasai, menerima, membawa dan menjadi perantara dalam jual beli sabu-sabu.

Kapolresta menjelaskan, penangkapan tersebut pada Jumat (25/4) sekira pukul 05.30 WIB saat petugas Avsec bandara SIM melaksanakan pemeriksaan penumpang pesawat Batik Air nomor penerbangan ID 6899 dengan jadwal keberangkatan pukul 06.30 WIb tujuan Banda Aceh – Jakarta.

"Lalu pada saat pemeriksaan barang bawaan, petugas menemukan empat bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat 900 gram dalam sepasang sandal yang digunakan kedua tersangka," ujarnya.

Kombes Pol Joko menyampaikan, kedua tersangka itu berangkat dari Bogor menuju Aceh pada hari Kamis (24/4) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Setelah tiba di Banda Aceh, mereka melanjutkan perjalanan menggunakan mobil Travel Hiace dengan tujuan ke Kecamatan Trienggadeng Kabupaten Pidie Jaya, Aceh untuk mengambil sabu-sabu tersebut dari seseorang berinisial J yang kini jadi DPO.

Selanjutnya, tersangka mendapatkan perintah dari seseorang lainnya berinisial K (DPO) untuk membawa sabu-sabu tersebut dari Aceh menuju Jakarta.

Jika berhasil, tersangka AP dijanjikan upah sebesar Rp7,5 juta, sedangkan tersangka DT bakal diberikan uang sebanyak Rp5 juta," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata tersangka AP sudah dua kali membawa narkotika jenis sabu-sabu dari Aceh ke Jakarta, pertama pada Desember 2024 dengan pola yang sama yakni menyembunyikan dalam sandal. Sementara DT baru kali pertama.

"Kemudian terhadap DPO masih dalam tahap penyelidikan dan pengejaran Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh," ujar Kapolresta.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) Sub Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 115 Ayat (1) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana pidana mati, penjara seumur hidup dan atau pidana penjara paling singkat enam tahun, paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.

"Terhadap tersangka telah dilakukan penahanan dan penyidikan dengan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Besar nomor : SPDP/45/IV/RES.4.2./2025, tertanggal 28 April 2025," demikian Kombes Pol Joko Heri Purwono.

Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Azhari
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |