Pelanggaran tertib tempat usaha masih dominasi tipiring di Jakbar

5 hours ago 5

Jakarta (ANTARA) - Pelanggaran tertib tempat usaha dan usaha tertentu sesuai dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, masih mendominasi tindak pidana ringan (tipiring) di Jakarta Barat.

Kepala Seksi Operasional dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Jakbar, Sukarlan, di Jakarta,Rabu, menyebutkan dari 39 pelanggar pada Rabu ini menjalani sidang tipiring di kantor Wali Kota Jakarta Barat, 34 diantaranya merupakan pelanggar tertib tempat usaha dan usaha tertentu.

"Dari 39 pelanggar itu, 34 pelanggar tertib tempat usaha dan usaha tertentu, satu pelanggar tertib jalan, angkutan jalan dan angkutan sungai, dua pelanggar tertib peran serta masyarakat, satu pelanggar tertib jalur hijau, taman dan tempat umum dan satu pelanggar tertib tempat hiburan dan keramaian," kata Sukarlan.

Dominasi pelanggaran itu juga sama pada periode yang sama tahun lalu, kendati pun jumlahnya telah bertambah.

Pada April 2024, 20 orang menjalani tipiring dan delapan orang di antaranya adalah pelanggar tertib tempat usaha dan usaha tertentu, terbanyak dari kategori pelanggaran lainnya.

Sukarlan pun menekankan pentingnya kesadaran untuk mengurus izin tempat usaha atau izin keramaian.

"Sidang yustisi terhadap para pelanggar perda ini diharapkan beri efek jera. Jadi, warga lebih sadar, aktif mengurus perizinan dan mematuhi aturan daerah," kata Sukarlan.

Adapun sidang tipiring Rabu ini dipimpin hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Arief Hakim Nugraha.

"Berdasarkan alat bukti dan fakta-fakta dalam persidangan, hakim memutuskan bahwa pelanggar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Perda DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung," kata Sukarlan.

Warga yang terbukti melanggar pun dikenakan denda antara Rp500 ribu sampai dengan Rp5 juta.

"Total denda yang dikumpulkan dari sidang tipiring berjumlah kurang lebih Rp32,9 juta. Itu akan disetorkan ke kas daerah DKI Jakarta," kata Sukarlan.

Baca juga: Satpol PP Jaksel sanksi tipiring terhadap 330 pelanggar ketertiban

Baca juga: Pemkot Jakpus kaji terapkan tipiring pada kontes transgender

Baca juga: Sudinhub Jaksel sebut jukir yang membandel dikenakan sanksi tipiring

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |