Bandung (ANTARA) - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan komitmen penegakan tata kelola hutan yang adil, transparan, dan berkelanjutan dengan memastikan bahwa setiap kayu yang dihasilkan dan diperdagangkan dari Indonesia adalah legal, lestari, dan terverifikasi.
Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut Laksmi Wijayanti dalam keterangannya yang diterima di Bandung, Kamis, mengatakan pemanfaatan hasil hutan kayu di Indonesia sepenuhnya dilaksanakan berdasarkan kerangka hukum yang ketat.
Beberapa perizinan resmi yang harus dilaksanakan di antaranya Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), Perhutanan Sosial, dan Hak Pengelolaan di kawasan hutan, serta izin pemanfaatan kayu untuk kegiatan non-kehutanan (PKKNK) di Areal Penggunaan Lain (APL) yang merupakan wilayah berhutan yang tidak ditetapkan sebagai kawasan hutan.
Skema perizinan tersebut mengatur agar setiap kegiatan penyiapan lahan, penanaman hutan, atau pembangunan infrastruktur dilakukan berdasarkan izin resmi disertai dengan kewajiban untuk menjaga keseimbangan lingkungan dan sosial masyarakat di sekitarnya.
Baca juga: Kemenhut gandeng Koperasi Desa Merah Putih pasarkan produk hasil hutan
Dalam kebijakan kehutanan Indonesia, makna deforestasi adalah perubahan permanen dari areal berhutan menjadi tidak berhutan. Pemanfaatan kayu yang diatur pemerintah adalah justru untuk memastikan karakternya sebagai sumber daya alam yang dapat diperbaharui (renewable natural resources) bisa digunakan secara lestari dan optimal memberikan manfaat.
“Penyempurnaan tata kelola hutan secara terus menerus hingga kini masih menjadi kerangka dasar seluruh kebijakan, strategi, dan prioritas program kehutanan Indonesia,” ujar Laksmi.
Sementara itu, Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan (BPPHH) Erwan Sudaryanto mengatakan, seluruh kayu yang beredar dari kegiatan berizin harus memiliki dokumen yang terverifikasi dalam skema Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).
“Sistem ini bukan hanya memastikan legalitas, tetapi juga menjamin bahwa setiap proses produksi dan perdagangan kayu memperhatikan prinsip kelestarian dan keterlacakan (traceability),” kata Erwan.
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































