Kapolda Maluku tegaskan larangan konsumsi miras saat perayaan Natal

2 hours ago 3

Ambon (ANTARA) -

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto menegaskan larangan penjualan dan konsumsi minuman keras (miras) pada situasi tertentu menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

"Dasar hukumnya jelas ada di Pasal 492 dan Pasal 538 KUHP lama yang mengatur larangan tersebut, termasuk sanksi bagi para pelanggar, dan itu menjadi kebijakan yang harus kita pegang. Saya sebagai Kapolda memegang aturan tersebut,” kata Kapolda Dadang Hartanto di Ambon, Jumat.

Kapolda menjelaskan dalam KUHP baru sanksi terkait pelanggaran konsumsi miras bahkan lebih tegas. Ia menekankan perlunya penanganan yang komprehensif terhadap persoalan minuman keras, mulai dari edukasi, sosialisasi, hingga penegakan hukum tanpa kompromi, agar penyelesaiannya bersifat menyeluruh.

Selain itu Kapolda menilai paya pengendalian minuman keras juga bertujuan menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama masa perayaan yang biasanya diwarnai mobilitas warga dan kegiatan keagamaan.

Ia meminta seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah dan tokoh masyarakat, untuk mendukung kebijakan tersebut demi terciptanya perayaan yang kondusif.

Polda Maluku juga akan meningkatkan patroli di sejumlah titik rawan serta memperketat pengawasan peredaran miras ilegal.

“Langkah ini dilakukan untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas yang kerap dipicu konsumsi alkohol berlebihan, terutama pada malam pergantian tahun,” ujarnya.

Kapolda menegaskan aparat tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat agar memahami risiko sosial dan hukum dari konsumsi miras. Edukasi ini diharapkan mampu menekan angka pelanggaran serta mendorong munculnya kesadaran kolektif.

Ia juga mengimbau warga agar turut melapor apabila menemukan penjualan miras yang melanggar aturan.

“Kolaborasi dengan masyarakat sangat penting untuk memastikan perayaan Natal dan Tahun Baru berlangsung aman dan damai,” ucapnya.

Kapolda memastikan pengawasan tidak hanya menyasar pusat kota, tetapi juga wilayah-wilayah pemukiman dan kecamatan yang selama ini menjadi lokasi rawan peredaran miras.

Ia menegaskan seluruh polres dan polsek jajaran sudah diperintahkan untuk melakukan operasi terpadu, sehingga potensi gangguan kamtibmas akibat miras dapat ditekan sejak dini.

Pewarta: Winda Herman
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |