Kemenhut tangkap empat penambang batu bara ilegal di cagar alam Kaltim

1 hour ago 1
Pengamanan kawasan dan penegakan hukum sangat penting dan menjadi salah satu prioritas kami, kami akan mendalami dan ungkap aktor dan pelaku lain, baik perorangan maupun korporasi yang terlibat dalam aktifitas ilegal ini

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berhasil mengamankan empat pelaku yang melakukan penambangan batu bara tanpa izin di kawasan Cagar Alam (CA) Teluk Adang, Kalimantan Timur (Kaltim).

Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan Kemenhut Leonardo Gultom seperti yang dikonfirmasi dari Jakarta, Senin, menyampaikan pihaknya bersama Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim dan Denpom VI/1-4 Penajam Paser Utara mengamankan PT, J, GM, dan W, ketika melakukan aktivitas penambangan batu bara di kawasan konservasi.

"Dalam rangka perlindungan terhadap kawasan konservasi di Kalimantan Timur, dalam hal ini CA Teluk Adang, dari aktivitas pertambangan batu bara ilegal yang dipastikan akan menimbulkan kerusakan serius bagi kawasan cagar alam tersebut. Pengamanan kawasan dan penegakan hukum sangat penting dan menjadi salah satu prioritas kami, kami akan mendalami dan ungkap aktor dan pelaku lain, baik perorangan maupun korporasi yang terlibat dalam aktifitas ilegal ini," kata Leonardo Gultom.

Baca juga: Kemenhut tangkap perambah hutan gunakan alat berat di TN Kutai Kaltim

Bersama empat pelaku turut diamankan pula empat alat berat jenis ekskavator dan satu truk jungkit (dump truck).

Keempat pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Samarinda. Mereka diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Baca juga: Kemenhut amankan pelaku pengangkut ratusan kayu ulin ilegal di Kaltim

Dalam pernyataan serupa, Dirjen Gakkum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menyatakan dalam rangka menjaga kelestarian kawasan konservasi pihaknya berkomitmen melakukan perlindungan dengan serius dengan melakukan penegakan hukum, baik perorangan maupun korporasi, yang melakukan aktivitas perusakan terhadap kawasan konservasi.

Kegiatan itu, lanjutnya, merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan kawasan hutan sesuai dengan fungsinya.

"Kolaborasi dan sinergitas pengelola kawasan konservasi dan aparat penegak hukum lainnya dengan Ditjen Gakkum Kehutanan di wilayah sangat penting untuk penguatan perlindungan dan pengamanan kawasan, dalam rangka menekan laju degradasi kawasan hutan di Indonesia," kata Dwi Januanto.

Baca juga: Kemenhut kembali segel 3 entitas, diduga pemicu banjir di Sumatera

Baca juga: KLH mulai panggil empat perusahaan beroperasi di DAS Batang Toru

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |