Kemenhut gagalkan penjualan 15,52 kg sisik trenggiling di Kalbar

1 month ago 10
Kegiatan ini adalah bagian dari komitmen kami dalam menjaga ekosistem dan kelestarian hutan, dan menegakkan hukum terhadap peredaran dan perdagangan satwa yang dilindungi...

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) lewat Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) kembali menggagalkan perdagangan 15,52 kilogram sisik trenggiling (Manis javanica) yang dilindungi dan mengamankan sang pelaku di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar).

"Kami menindak tegas setiap pelanggaran terkait peredaran dan perdagangan satwa yang dilindungi. Kegiatan ini adalah bagian dari komitmen kami dalam menjaga ekosistem dan kelestarian hutan, dan menegakkan hukum terhadap peredaran dan perdagangan satwa yang dilindungi di wilayah Kalbar," ujar Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan Leonardo Gultom seperti yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Dia mengapresiasi semua pihak atas dukungannya dalam penanganan kasus tersebut. Keberhasilan pengungkapan perdagangan bagian tubuh satwa terancam punah itu, lanjutnya, merupakan kerja bersama antara penegak hukum dan bukti komitmen pemerintah dalam melindungi keanekaragaman hayati Indonesia.

Baca juga: Gakkum Kehutanan tangkap pelaku perdagangan sisik trenggiling

Leonardo menyampaikan pelaku BLJ ditemukan memiliki, menyimpan, dan mengangkut, sebanyak 15,52 kilogram sisik trenggiling di dalam kardus yang berada di dalam mobil.

Pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat terkait satwa dilindungi yang akan diperdagangkan dari Kabupaten Bengkayang menuju Kabupaten Mempawah.

Berdasarkan Informasi tersebut, kata dia, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan melakukan pendalaman dan menindaklanjuti dengan melakukan operasi dan pada Minggu (3/8) berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti yang ditindaklanjuti dengan proses penyidikan.

Baca juga: Tim Gabungan BKSDA Sumbar tangkap pelaku penjual sisik trenggiling

Tersangka BLJ telah ditahan di Rutan Kelas II A Pontianak dan dijerat dengan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Dia terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Dalam kesempatan yang sama Dirjen Gakkum Kemenhut Dwi Januato Nurgroho menyampaikan pihaknya senantiasa meningkatkan kualitas SDM dan memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum serta lembaga lainnya dalam upaya mencegah, menanggulangi, dan membongkar, jaringan kejahatan satwa ilegal.

"Karena satwa yang dilindungi seperti trenggiling, apabila tidak dijaga maka akan mengalami kepunahan dan mengakibatkan rusaknya ekosistem dan hutan. Hak-hak negara atas hutan dan hasil hutan, tumbuhan, dan satwa liar yang dilindungi, haruslah dijaga agar terus dapat dinikmati oleh generasi mendatang," ucapnya.

Baca juga: Kemenhut gagalkan penjualan 80,5 kg sisik trenggiling di Kalsel

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |