Kemenhut amankan tersangka jual beli kayu ulin ilegal di Kaltim

1 month ago 7
...penggunaan kayu ulin harus selalu disertai dokumen sah dan berasal dari sumber legal demi menjaga keberlanjutannya bagi generasi mendatang

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengamankan tersangka yang berperan sebagai pemilik jual beli kayu olahan jenis ulin (Eusideroxylon zwageri) di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.

"Terungkapnya kasus ini merupakan kerja sama dan sinergitas yang telah terjalin baik antara Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan dengan, Balai Taman Nasional Kutai dan BPHL Wilayah XI Samarinda," kata Kepala Balai Penegakan Hukum Wilayah Kalimantan Leonardo Gultom seperti yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan Gakkum Kemenhut sudah menetapkan B sebagai tersangka yang berperan sebagai pemilik usaha jual beli kayu olahan dan pemilik kayu olahan yang diamankan di lokasi kejadian. B diamankan oleh Polisi Kehutanan Taman Nasional Kutai di Kabupaten Kutai Timur pada Kamis (7/8).

Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit pick up, 2 lembar STNK, kayu olahan jenis ulin ukuran 6x15 panjang 2 meter sejumlah 120 batang, dua telepon genggam, satu buah buku catatan berisi ukuran kayu dan bukti transfer penerimaan uang penjualan kayu olahan dari beberapa perusahaan mebel total Rp 147.550.000 diamankan.

Baca juga: Gakkum Kemenhut ungkap jaringan pembalakan liar di Sumbawa

Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (7/8) ketika Tim Patroli Balai Taman Nasional Kutai melakukan patroli pengamanan kawasan di SPTN Wilayah I Sangatta. Tim menerima informasi dari masyarakat bahwa ada dugaan pengangkutan kayu olahan dan kemudian melakukan pelacakan hingga melihat mobil pick up di pinggir Jalan Poros Bontang-Sangatta.

Tim menanyakan asal-usul kayu yang dibawa dan dokumen kayunya, namun pelaku B sebagai pemilik kayu olahan tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut.

Tersangka terancam dengan hukum penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.

Kayu ulin dikenal juga sebagai "kayu besi" adalah salah satu jenis kayu terkuat dan paling awet di dunia, banyak digunakan untuk konstruksi jembatan, rumah adat, dan dermaga. Pohon ulin hanya tumbuh di hutan Kalimantan dan butuh ratusan tahun untuk mencapai ukuran besar, sehingga penebangan liar dapat mengancam kelestariannya.

Baca juga: Kemenhut segel dua konsesi terkait kebakaran hutan dekat perbatasan Malaysia

"Jika populasinya habis, kita akan kehilangan warisan alam yang bernilai tinggi, sekaligus mengganggu keseimbangan ekosistem hutan. Karena itu, penggunaan kayu ulin harus selalu disertai dokumen sah dan berasal dari sumber legal demi menjaga keberlanjutannya bagi generasi mendatang," kata Leonardo.

Baca juga: Kemenhut gagalkan penjualan 15,52 kg sisik trenggiling di Kalbar

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |