Kemenham dukung tim pencari fakta kerusuhan Agustus bentukan LN HAM

2 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) mendukung upaya yang dilakukan tim independen pencari fakta unjuk rasa dan kerusuhan akhir Agustus bentukan enam lembaga nasional (LN) HAM.

“Mereka kan bekerja melaksanakan ketentuan undang-undang,” kata Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kemenham Munafrizal Manan kepada ANTARA di Jakarta, Jumat.

Menurut Manan, dengan adanya tim independen dari LN HAM tersebut, wacana pembentukan tim pencari fakta dari sisi pemerintah yang sebelumnya sempat dibicarakan tidak lagi diteruskan.

“Kita harus menghormati ada lembaga HAM yang sudah bekerja untuk melakukan itu,” ucapnya.

Sementara itu, saat ditanya mengenai perlu atau tidaknya pembentukan tim penyelidikan pro yustisia, Manan mengatakan keenam lembaga HAM tersebut sejatinya telah memiliki kekuatan hukum yang jelas.

“Enam lembaga HAM itu dibentuk oleh undang-undang. Tugas dan fungsinya mereka itu ada di undang-undang, kuat sekali sebetulnya, seperti Komnas HAM kan dia bisa kuasi yudisial. Teknisnya kita tidak mau masuk karena itu wilayah independen lembaga HAM tersebut,” tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dipastikan tidak akan membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) terkait aksi demonstrasi yang berujung kerusuhan pada akhir Agustus 2025 lalu.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, langkah itu diambil karena Presiden menyambut baik inisiatif enam LN HAM membentuk tim penyelidikan nonyustisia.

"Maka Presiden mempersilakan enam lembaga negara HAM itu bekerja untuk melakukan penyelidikan, menemukan fakta tentang apa yang terjadi di balik demonstrasi itu," tutur Yusril saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (17/9).

Keenam LN HAM dimaksud, yakni Komisi Nasional (Komnas) HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komnas Disabilitas (KND), Ombudsman RI, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (12/9), mengatakan pembentukan tim independen merupakan upaya dan komitmen masing-masing lembaga HAM untuk mencari fakta dan menyusun laporan komprehensif.

“Tujuan tim ini selain mencari fakta-fakta adalah bagaimana menggali sejumlah informasi terkait dengan situasi korban, apa yang sudah dilakukan pemerintah, dan apa nantinya yang harus kami rekomendasikan untuk mendorong adanya keterbukaan terkait kebenaran, keadilan, pemulihan bagi para korban,” kata Anis.

Pembentukan tim independen LN HAM diumumkan di Kantor Komnas HAM, Jumat (12/9). Anis mengatakan pembentukan tim tidak atas dasar instruksi Presiden, melainkan murni inisiatif masing-masing lembaga.

Sehari sebelum itu, Kamis (11/9), Presiden Prabowo disebut menyetujui usulan kelompok masyarakat sipil, termasuk dari Gerakan Nurani Bangsa (GNB), untuk membentuk komisi investigasi independen guna menyelidiki peristiwa unjuk rasa dan kerusuhan.

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |