Jakarta (ANTARA) - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyampaikan bahwa PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan Saudia Airlines telah memenuhi syarat menjadi dua maskapai resmi penyelenggara transportasi udara jamaah haji pada 2026.
“Hasil evaluasi menunjukkan bahwa hanya PT Garuda Indonesia dan Saudi Arabian Airlines yang memenuhi seluruh persyaratan administratif, teknis, dan operasional yang telah ditetapkan,” ujar Menteri Haji (Menhaj) dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan penetapan itu dilakukan setelah Kemenhaj menggelar proses seleksi secara transparan dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Proses seleksi penyedia transportasi udara haji tahun 2026 itu, kata dia, telah dimulai pada 16 Juni 2025.
Dari tujuh maskapai yang berkesempatan mengikuti seleksi, yakni enam maskapai nasional dan satu maskapai asing dari negara tujuan, hanya dua yang memenuhi seluruh persyaratan administratif, teknis, dan operasional yang ditetapkan, yaitu Garuda dan Saudia Airlines.
Baca juga: Menhaj bertemu Dubes Saudi bahas istithaah kesehatan haji
Ia menjelaskan dalam skema pembagian operasional, Garuda Indonesia akan melayani pengangkutan sekitar 102.502 anggota jamaah haji dan petugas kloter yang berasal dari sejumlah embarkasi, seperti Aceh, Medan, Padang, sebagian Jakarta Pondok Gede, Banten, Solo, Yogyakarta, Banjarmasin, Balikpapan, Makassar, dan Lombok.
Saudia Airlines akan melayani sekitar 101.860 anggota jamaah dan petugas kloter dari embarkasi Batam, Palembang, sebagian Jakarta Pondok Gede, Jakarta Bekasi, Kertajati (Indramayu), serta Surabaya.
“Pembagian ini disusun dengan mempertimbangkan efisiensi rute, ketersediaan armada, serta kapasitas bandara embarkasi masing-masing,” kata dia.
Melalui koordinasi yang solid antara Kementerian Haji dan Umrah RI, pihak maskapai, serta otoritas penerbangan nasional, diharapkan penyelenggaraan transportasi udara haji pada 2026 dapat berjalan lancar, aman, dan tepat waktu.
“Kami memastikan seluruh mekanisme dilakukan secara terbuka, profesional, dan berorientasi pada pelayanan terbaik bagi jamaah,” kata dia.
Baca juga: Kemenhaj jadwalkan pelunasan biaya haji 2026 mulai 19 November 2025
Baca juga: Kemudahan, masyarakat bisa daftar umrah mandiri lewat platform Nusuk
Baca juga: Kementerian Haji terbitkan rencana perjalanan haji 2026
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































