Garut, Jabar (ANTARA) - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan kebijakan penerapan tes kemampuan akademik (TKA) siswa SMA/SMK sederajat dimulai November 2025 untuk mengetahui tingkat kemampuan belajar siswa dan bahan evaluasi sekolah.
"Mulai tahun ini, November untuk tingkat SMA sederajat," kata Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat saat kegiatan Diseminasi Program TKA di Pondok Pesantren Persis Tarogong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu.
Ia menuturkan pemerintah pusat terus berupaya memperbaiki sistem pendidikan agar lebih baik untuk membentuk generasi bangsa yang hebat dan cerdas, salah satu kebijakan yang saat ini akan diterapkan yakni penyelenggaraan TKA.
Baca juga: Urgensi dan manfaat Tes Kemampuan Akademik bagi siswa di Indonesia
Pendidikan yang bermutu, kata dia, tidak hanya sebagai kerja rutin, tetapi harus ada evaluasi dan inovasi untuk menjadikan sistem pendidikan di Indonesia yang mampu membentuk generasi yang cerdas.
"Kita juga tidak hanya menyelenggarakan pendidikan sebagai kerja rutin, tetapi harus hadir dengan kualitas yang tadi ujungnya agar bangsa kita memiliki insan yang cerdas," katanya.
Ia menyampaikan kebijakan TKA itu sudah disiapkan untuk bisa diterapkan seluruh sekolah tingkat SMA/SMK sederajat seluruh Indonesia pada November 2025 dengan jumlahnya sebanyak 4 jutaan siswa.
Pelaksanaan TKA bagi siswa tersebut, kata dia, tidak menjadi wajib atau sebagai syarat kelulusan siswa karena untuk keputusan kelulusan ada di masing-masing satuan sekolah, sedangkan ini untuk mengetahui kompetensi akademiknya secara individu.
Baca juga: Mendikdasmen genjot kualitas guru dan siswa lewat kebijakan baru
Ia menyampaikan pihaknya akan menyiapkan infrastruktur untuk mendukung pelaksanaan TKA yang pelaksanaannya bisa secara daring maupun luring.
"Dengan TKA nanti ada nilai standar, sehingga bisa menjadi alat perbaikan kualitas pembelajaran," katanya.
Ia menjelaskan manfaat diselenggarakannya TKA bagi siswa yakni selain mengetahui kompetensi individu siswa, juga dapat menjadi bahan evaluasi pihak sekolah agar lebih baik dalam pelaksanaan kegiatan belajar dan mengajarnya.
Manfaat lain, lanjut dia, bisa menjadi kebutuhan syarat apabila mau masuk dunia kerja, maupun ke perguruan tinggi sebagai bukti memiliki kemampuan secara akademik.
Baca juga: Kemendikdasmen terbitkan Permendikdasmen TKA
"Bisa nanti di dunia kerja juga mempersyaratkan karena mungkin mereka ingin tahu potensi akademiknya," katanya.
Ketua Umum Ikatan Pelajar Persis (IPP) Ferdiansyah menyampaikan dukungan kepada Kemendikdasmen yang akan menerapkan kebijakan TKA bagi siswa SMA sederajat untuk mengetahui kemampuan akademik setiap siswa.
Seperti yang diketahui sebelumnya, kata dia, sejak pemerintah menghapuskan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) ternyata berdasarkan studi ada penurunan motivasi belajar siswa dari 70,60 persen menjadi 57,79 persen.
Baca juga: Tes Kemampuan Akademik jadi syarat masuk PTN lewat jalur prestasi
"Data ini bukan sekadar angka, melainkan cermin bahwa kita sedang menghadapi tantangan serius dalam aspek mental dan motivasi belajar," katanya.
Ia menegaskan adanya TKA bisa kembali mendorong siswa untuk lebih semangat belajar yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga mental agar menjadi generasi yang tangguh untuk menghadapi berbagai persoalan kehidupan.
"TKA juga melatih siswa menghadapi soal-soal yang menuntut kemampuan berpikir tingkat tinggi, sehingga mereka terbiasa dengan situasi seleksi akademik tanpa terjebak rasa tertekan," katanya.
Baca juga: Mendikdasmen ingatkan TKA tingkatkan peluang masuk perguruan tinggi
Baca juga: Komisi X DPR janji naskah akademik RUU Sisdiknas akan dibuka ke publik
Pewarta: Feri Purnama
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.