Kemendikdasmen bakal perluas Program SPAB, dukung pemulihan bencana 

1 hour ago 1
SPAB merupakan fondasi penting untuk memastikan keberlanjutan layanan pendidikan di daerah rawan bencana

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) siap memperluas implementasi Program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) guna mendukung pemulihan sistem pendidikan di wilayah terdampak bencana alam, terutama di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan perluasan implementasi Program SPAB menjadi fondasi penting untuk memastikan keberlanjutan layanan pendidikan, khususnya di daerah rawan bencana.

“Dalam implementasi pemulihan pendidikan, Program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) menjadi elemen utama. SPAB merupakan fondasi penting untuk memastikan keberlanjutan layanan pendidikan di daerah rawan bencana,” kata Mendikdasmen Abdul Mu'ti dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi X DPR RI di Jakarta pada Senin.

Baca juga: DPR minta perkuat implementasi program Satuan Pendidikan Aman Bencana

Ia mengatakan perluasan implementasi Program SPAB itu akan dilakukan melalui penguatan kapasitas satuan pendidikan, peningkatan kesiapsiagaan sekolah, pengembangan rencana aksi kedaruratan, serta pemberian pelatihan mitigasi bagi guru dan tenaga kependidikan.

Sejalan dengan rencana tersebut, Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayanti juga menyarankan Mendikdasmen untuk memperbaharui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana.

Baca juga: Kemendikdasmen minta sekolah susun SOP kedaruratan & simulasi berkala

Esti menilai aturan yang ditandatangani oleh eks Mendikbud Muhadjir Effendy itu ditetapkan sejak September 2019 sehingga sudah kurang sesuai dengan kondisi saat ini.

"Ada beberapa hal yang perlu pembaharuan. Saya hanya menyarankan saja Pak Menteri, situasinya berbeda," ujar Esti dalam raker yang sama.

Ia menyarankan pembaharuan tersebut dapat dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menangah (Permendikdasmen) yang sudah menyesuaikan dengan situasi bencana saat ini.

Baca juga: BNPB memaparkan tahapan wujudkan satuan pendidikan aman bencana

Pewarta: Hana Dewi Kinarina Kaban
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |