Kemendes dorong desa manfaatkan akselerasi pembiayaan Kopdes

3 hours ago 1

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) mendorong pengurus Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di seluruh desa agar memanfaatkan fasilitas percepatan pembiayaan yang sudah disiapkan pemerintah agar pengembangan usaha koperasi itu bisa dipercepat.

"Dalam pembiayaan Kooperasi Desa Merah Putih ini, sudah disiapkan mengakselerasi yang terkait dengan pembiayaan oleh pemerintah," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal Kemendes PDT Hasman Ma'ani saat membuka pendampingan online terkait pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih, seperti dipantau di Jakarta, Rabu.

Dia lalu menegaskan bahwa percepatan pembiayaan Kopdes Merah Putih yang dilakukan oleh pemerintah menjadi peluang bagi koperasi tersebut untuk segera meningkatkan usaha, membuka lapangan kerja, dan menumbuhkan partisipasi anggota.

"Kira-kira apa yang diharapkan oleh pengurus koperasi dengan anggotanya, ini menjadi harapan besar bagi kita semua," ujarnya.

Hasman juga menyampaikan bahwa seluruh Dinas Koperasi di daerah dapat menjadi mitra strategis bagi Kopdes Merah Putih untuk menyalurkan dana dan memastikan pemanfaatannya sesuai ketentuan.

"Artinya pemanfaatan dana ini seperti apa tetap berolah yang baik," kata dia.

Baca juga: Kemendes minta pengurus-anggota Kopdes bangun ikatan emosional

Berikutnya, dia mengingatkan pengurus Kopdes Merah Putih untuk menindaklanjuti forum ini dengan langkah nyata, bukan sekadar diskusi.

"Tidak hanya sekedar teori, tetapi juga menjadi bahan untuk dilakukan langkah-langkah nyata di lapangan," kata dia.

Sebelumnya, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal mengatur mengenai tata cara persetujuan pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDT) Nomor 10 Tahun 2025.

Permendes yang bertajuk "Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih" itu ditandatangani oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto pada 12 Agustus 2025.

Baca juga: Kemenkop perkuat Kopdes Merah Putih lewat pendamping usaha

Permendes Nomor 10 Tahun 2025 itu mengatur beragam hal secara mendetail. Di antaranya adalah berkenaan dengan kewenangan kepala desa dalam memberikan persetujuan pembiayaan berupa pinjaman dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha Koperasi Desa Merah Putih, berdasarkan hasil musyawarah desa.

Adapun kegiatan usaha itu meliputi kegiatan kantor koperasi, pengadaan sembilan bahan pokok, klinik desa, apotek desa, pergudangan, logistik, dan/atau simpan pinjam.

Baca juga: Menkop usulkan tambahan anggaran untuk dukung kopdes merah putih

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |