Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan percepatan penegasan batas desa di tahun 2025 melalui Integratted Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP).
Terbaru, tiga kabupaten dari dua provinsi mendapatkan percepatan penegasan batas desa. Kabupaten tersebut adalah Kabupaten Bolaang Mongondow di Sulawesi Utara, Kabupaten Toli Toli dan Kabupaten Donggala di Sulawesi Tengah.
"Desa yang menetapkan penegasan batas desa hanya 10.909 atau sekitar 14,4 persen," kata Direktur Pengembangan Kapasitas Pemerintahan Desa, Data, dan Evaluasi Perkembangan Desa Ditjen Bina Pemdes Muhammad Noval dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Hal itu disampaikannya saat membuka acara Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pelaksanaan Penapisan Skrining Analisis Resiko Lingkungan dan Sosial Dalam Penegasan Batas Desa.
Menurutnya, percepatan penegasan batas desa sangat diperlukan karena desa merupakan satu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah. Hal ini juga untuk memberikan jaminan ketertiban hukum dan administrasi.
Ia mengatakan, ILASPP bertujuan untuk mendukung pemerintah kabupaten/kota dalam melaksanakan penetapan batas desa.
Dalam program ini, Kemendagri berkolaborasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Badan Informasi Geospasial (BIG), dan Bank Dunia.
Dalam kesempatan itu, Noval juga menjelaskan penegasan desa memiliki urgensi. Penegasan batas desa adalah sebagai basis perencanaan pembangunan di desa, mendukung tertib administrasi kependudukan, mendukung kejelasan kepemilikan aset pemerintah desa, daerah, dan masyarakat.
Selain itu, meminimalkan potensi konflik batas wilayah, menciptakan iklim investasi yang kondusif, mendukung kejelasan pemanfaatan ruang, memastikan penerima manfaat tepat sasaran serta dukungan terhadap SDG's tata kelola sumber daya alam desa.
Bolaang Mongondow terdiri atas 15 kecamatan, dua kelurahan, dan 200 desa. Bolaang Mongondow merupakan salah satu kabupaten yang mendapatkan kesempatan pertama dalam program ILASSP ini.
"Diharapkan dapat terlaksana dengan baik. Untuk itu, perlu kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah, kecamatan, dan desa, " ujarnya.
Ia mengharapkan, pemerintah kabupaten melakukan pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan kegiatan, melakukan koordinasi, dengan kecamatan dan pemerintah desa.
Terhadap kecamatan, ia mengharapkan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan skrining, menyampaikan informasi kepada seluruh pemerintah desa untuk menyiapkan diri dalam menerima petugas pengumpul data.
" Pemerintah desa diharapkan koordinasi dalam penyampaian informasi kondisi lingkungan dan sosial sesuai realita di desa dan masyarakat agar bisa digunakan sebagai dasar pengelolaan dan minimalisasi potensi resiko," imbuhnya.
Output dari program ini berupa jumlah rancangan peraturan bupati/walikota tentang penegasan batas desa.
Baca juga: Kemendagri harap ILASPP memantik percepatan penyelesaian batas desa
Baca juga: Ditjen Pemdes minta daerah laporkan progres penyelesaian batas desa
Baca juga: Kemendagri tegaskan pentingnya komitmen kuat selesaikan batas desa
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































