Samarinda (ANTARA) - Penerbitan Peraturan Daerah tentang pengakuan masyarakat hukum adat di Kedang Ipil, Kabupaten Kutai Kartanegara, menjadi pemicu semangat bagi daerah lain di Indonesia untuk segera menyusun regulasi serupa demi melestarikan kebudayaan lokal.
"Perda ini menjadi inspirasi penting karena masyarakat adat adalah garda terdepan pelestarian kebudayaan yang mengurus tradisi, tempat ritual, hingga hutan," kata Direktur Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan Restu Gunawan di Samarinda, Minggu.
Keberadaan masyarakat adat dinilai sangat vital karena mereka tidak hanya menjaga identitas sosial, tetapi juga merawat ekosistem alam yang menjadi ruang hidup mereka.
Pemerintah pusat berharap langkah maju yang dilakukan di Kutai Kartanegara ini segera diikuti dengan penetapan status hutan adat untuk memberikan kepastian hukum yang menyeluruh.
"Legalitas atas wilayah hutan adat sangat diperlukan guna melindungi area sakral dan tempat ritual yang selama ini dijaga secara turun-temurun oleh leluhur," ungkap Restu Gunawan.
Tanpa adanya penetapan wilayah yang jelas, aktivitas kebudayaan masyarakat rentan terganggu oleh kepentingan pihak luar yang tidak memahami nilai tradisi setempat.
Menurut dia, tugas pelestarian kebudayaan tidak lantas berhenti setelah peraturan daerah tersebut disahkan oleh legislatif dan eksekutif.
Baca juga: Kemenbud bentuk Balai Pelestarian Kebudayaan Khusus Babel
"Masyarakat Kedang Ipil kini memiliki tanggung jawab lanjutan untuk melakukan identifikasi menyeluruh terhadap aset-aset budaya yang mereka miliki," ujar Restu Gunawan.
Proses pencatatan dan dokumentasi pengetahuan tradisional harus segera dilakukan secara sistematis agar tidak hilang tergerus perkembangan zaman.
Upaya inventarisasi kekayaan budaya ini perlu dijalankan melalui kerja sama yang erat dengan Balai Pelestarian Kebudayaan di wilayah setempat.
Restu Gunawan melanjutkan bahwa pemerintah daerah juga berkewajiban memberikan pendampingan teknis dan fasilitas yang memadai agar proses pendataan berjalan lancar.
"Sinergi antara masyarakat dan pemerintah merupakan kunci utama untuk memastikan warisan leluhur tercatat dalam database kebudayaan nasional," kata Restu Gunawan.
Baca juga: Mendagri dukung pelestarian budaya di Banda Neira Maluku
Ia menerangkan data statistik nasional saat ini masih menunjukkan adanya ketimpangan antara jumlah komunitas adat dengan regulasi perlindungan yang tersedia.
Indonesia tercatat memiliki sekitar 2.000 kelompok masyarakat adat yang tersebar di berbagai pulau dan provinsi dengan karakteristik unik masing-masing.
Fakta di lapangan memperlihatkan bahwa baru sekitar 190 kelompok masyarakat adat yang telah mendapatkan payung hukum resmi berupa peraturan daerah.
"Semangat yang muncul dari Kedang Ipil ini membuktikan bahwa pengakuan negara dapat berjalan beriringan dengan pelestarian tradisi lokal," demikian Restu Gunawan.
Baca juga: Menbud: Balai Pelestarian Kebudayaan dorong pemajuan Budaya Lampung
Pewarta: Ahmad Rifandi
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































