Kemen HAM siapkan perpres uji tuntas HAM, perusahaan wajib patuhi

3 months ago 37

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemen HAM) tengah menyiapkan peraturan presiden (perpres) uji tuntas HAM yang akan mewajibkan perusahaan untuk mematuhi prinsip dan nilai HAM dalam menjalankan bisnisnya.

“Mudah-mudahan tahun depan sudah ada regulasi yang mana kepatuhan perusahaan terhadap HAM itu sebagai sesuatu yang mandatory, yang wajib,” kata Wakil Menteri HAM Mugiyanto usai Rapat Koordinasi Memperkuat lnisiatif Kerangka Uji Tuntas HAM Nasional di Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan Perpres uji tuntas HAM ini merupakan kelanjutan dari Perpres Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM (Stranas BHAM), yang ketika itu didorong oleh Direktorat Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM.

Perpres yang disahkan oleh Presiden ketujuh Joko Widodo itu masih sebatas upaya sosialisasi dan penguatan prinsip dan nilai HAM bagi perusahaan. Di sisi lain, Perpres Stranas BHAM juga didesain untuk periode tiga tahun, yakni 2023–2025.

Dalam Perpres uji tuntas HAM nantinya, perusahaan diwajibkan untuk mengarusutamakan HAM, termasuk di antaranya menghormati hak-hak pekerja seperti upah, keselamatan dan keamanan kerja, hingga cuti. Apabila dilanggar, perusahaan tersebut akan didenda.

“Perusahaan akan kita wajibkan melakukan uji tuntas HAM. Supaya lebih kuat, yang sedang kita usulkan sekarang adalah peraturan presiden (perpres). Jadi, Perpres tentang uji tuntas HAM bagi pelaku usaha,” katanya.

Menurut Mugiyanto, uji tuntas HAM tidak dimaksudkan untuk mempersulit perusahaan. Ia meyakini ketika menjalankan bisnis yang selaras dengan HAM, perusahaan akan menjadi lebih berkelanjutan.

“Semua orang happy (senang) karena kemudian tidak banyak demo di perusahaan, tidak banyak gugatan hukum. Itu ‘kan bagus bisnis seperti itu,” tuturnya.

Selain itu, ia menyebut uji tuntas HAM sudah menjadi tren global. Perusahaan di dunia, seperti pada negara-negara Uni Eropa dan anggota Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

Adapun Indonesia saat ini dalam proses aksesi menuju keanggotaan penuh OECD. Oleh sebab itu, Wakil Menteri HAM meyakini uji tuntas HAM perlu disegerakan. Ia pun menargetkan perpres dimaksud rampung pada tahun 2026.

“Inisiatif kita untuk melakukan uji tuntas HAM bagi pelaku usaha itu juga dalam upaya memastikan compliance (kepatuhan) kita terhadap kesepakatan global. Menjadi anggota OECD, ya, kita harus patuh,” tuturnya.

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |