Keluarga korban tabrak lari harap hakim putuskan sidang secara adil

2 hours ago 1

Jakarta (ANTARA) -

Keluarga korban tabrak lari berinisial S (82), Haposan berharap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dapat memutuskan sidang dalam kasus tabrak lari yang dilakukan terdakwa Ivon Setia Anggara (65) secara adil.

"Harapan saya saat ini hanya kepada hakim untuk memberikan keputusan yang berat kepada terdakwa karena tuntutan yang disampaikan jaksa begitu rendah yakni hanya satu tahun enam bulan,” kata Haposan usai sidang dengan agenda pledoi (pembelaan) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis.

Dia menilai tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa sangat tidak masuk akal karena seluruh fakta persidangan, keterangan saksi, rekaman CCTV secara jelas mengungkap kejadian yang merenggut nyawa orang tuanya.

Baca juga: Keluarga masih pertanyakan terdakwa tabrak lari bertatus tahanan kota

“Mudah-mudahan hakim tergerak hatinya memutuskan dengan adil karena ancaman di pasal yang digunakan itu maksimal enam tahun penjara,” harapnya.

Selain itu, Haposan mewakili keluarga menyatakan menolak permohonan maaf yang disampaikan terdakwa Ivon Setia Anggara di hadapan majelis hakim usai penasehat hukumnya membacakan pledoi.

Haposan menyatakan permohonan maaf yang disampaikan hari ini sudah tidak ada artinya lagi dan dirinya menolak permintaan tersebut.

“Sudah sekian bulan kemana aja, sampai titik ini baru tadi minta maaf,” kata dia.

Majelis hakim sudah sejak dua minggu yang lalu merekomendasikan terdakwa untuk memohon maaf kepada keluarga korban, namun tidak dilakukan oleh terdakwa Ivon.

“Kalau sekarang apa artinya lagi seperti ini. Apalagi, terdakwa ini masih bisa bebas kemana-mana dengan status tahanan kota. Kami hanya minta keadilan agar pelaku dihukum seberat-beratnya atas perbuatannya,” kata dia.

Baca juga: Pelaku tabrak lari di Jakarta Utara dituntut satu tahun enam bulan

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa tabrak lari Ivon Setia Anggara (65) yang menabrak korban berinisial S (82) luka parah dan berujung meninggal dunia beberapa hari setelah kejadian dengan tuntutan satu tahun enam bulan penjara.

Korban berinisial S (82) meninggal dunia setelah beberapa hari menjalani perawatan di ICU RS Pantai Indah Kapuk (PIK) usai ditabrak terdakwa Ivon Setia Anggara (65) saat olahraga pagi di Perumahan Taman Grisenda Kelurahan Kapuk Muara Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara pada Jumat (9/5).

Korban yang berusia 82 tahun menjalani aktivitas jalan pagi yang rutin dilakukan di komplek perumahan. Lalu, tiba-tiba datang mobil putih dari belakang dan menabrak sang ayah. Kejadian ini terekam sejumlah kamera pengintai yang ada di kawasan tersebut. Mobil sempat berhenti dan langsung melanjutkan perjalanan.

"Dia langsung kabur dan tidak menolong papa saya yang tergeletak bersimbah darah," kata anak korban Haposan.

Baca juga: Keluarga korban menangis dan gebrak meja dengar tuntutan jaksa

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |