Jakarta (ANTARA) - Keluarga korban tabrak lari berinisial S (82) akan mengadukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta karena dinilai memberikan tuntutan ringan kepada terdakwa Ivon Setia Anggara (65) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Tak hanya itu, keluarga korban juga akan mengadukan JPU ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung.
“Kami menilai tuntutan satu tahun enam bulan yang diajukan JPU tidak sejalan dengan fakta persidangan maupun rasa keadilan,” kata kuasa hukum keluarga korban tabrak lari, Madsanih Manong di Jakarta, Kamis.
Ia menilai sejak awal proses hukum terhadap perkara ini sudah mengecewakan keluarga korban. Mulai, dari tahap penyidikan polisi yang hanya memberikan status tahanan kota kepada Ivon Setia Anggara (65) hingga jaksa yang kembali memberikan tahanan kota yang diakhiri dengan tuntutan ringan kepada terdakwa.
Baca juga: Keluarga korban tabrak lari harap hakim putuskan sidang secara adil
“Semua itu melukai keluarga,” kata Madsanih.
Atas kejanggalan tersebut, tim kuasa hukum bersama keluarga korban akan mengadukan ini secara resmi ke Bidang Pengawasan Jaksa (Aswas) Kejati DKI Jakarta dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk meminta dibentuknya tim khusus yang mengusut kinerja JPU maupun atasannya yang menangani perkara ini.
Dia berpendapat hal itu bukan hanya soal tuntutan ringan semata, tapi juga soal integritas proses hukum. “Kami ingin ada pengawasan internal agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum,” kata dia.
Ia menegaskan satu-satunya harapan keadilan kini berada di palu majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Menurut dia dari fakta persidangan sudah jelas menunjukkan adanya kelalaian serius dari terdakwa. Bahkan. keterangan saksi dan bukti rekaman dari kamera pemantau (CCTV) memperkuat bahwa terdakwa Ivon Setia Anggara lalai hingga menyebabkan nyawa orang lain hilang.
Pihaknya percaya majelis hakim akan mempertimbangkan fakta persidangan dan suara hati nurani masyarakat.
“Bukan sekedar mengikuti tuntutan ringan jaksa,” kata dia.
Baca juga: Pelaku tabrak lari di Jakarta Utara dituntut satu tahun enam bulan
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa tabrak lari Ivon Setia Anggara (65) yang menabrak korban berinisial S (82) luka parah dan berujung meninggal dunia beberapa hari setelah kejadian dengan tuntutan satu tahun enam bulan penjara dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
“Menuntut Ivon Setia Anggara berupa pidana penjara selama satu tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan denda Rp10 juta subsider enam bulan kurungan,” kata Jaksa Penuntut Umum Rakhmat saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (18/9).
Jaksa mengatakan Ivon Setia Anggara secara sah dan meyakinkan mengemudikan kendaraan bermotor dengan kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Terdakwa juga dibebankan biaya persidangan Rp5 ribu,” kata dia.
Korban berinisial S (82) meninggal dunia setelah beberapa hari menjalani perawatan di ICU RS Pantai Indah Kapuk (PIK) usai ditabrak terdakwa Ivon Setia Anggara (65) saat olahraga pagi di Perumahan Taman Grisenda Kelurahan Kapuk Muara Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara pada Jumat (9/5).
Baca juga: Keluarga korban menangis dan gebrak meja dengar tuntutan jaksa
Korban yang berusia 82 tahun menjalani aktivitas jalan pagi yang rutin dilakukan di komplek perumahan. Lalu, tiba-tiba datang mobil putih dari belakang dan menabrak sang ayah. Kejadian ini terekam sejumlah kamera pengintai yang ada di kawasan tersebut. Mobil sempat berhenti dan langsung melanjutkan perjalanan.
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.