Kota Bengkulu (ANTARA) - Tim penyidik Tindak Pidsus Kejaksaan Tinggi Bengkulu menyita empat unit handphone, dua unit laptop dan dua boks berisikan dokumen dari PT Pelindo Regional II Bengkulu terkait kasus dugaan korupsi tambang batu bara di wilayah tersebut.
Keempat handphone tersebut, yaitu milik General Manager S. Joko, Pelaksana harian (Plh) Manager Keuangan Iwan Santosa, Manager Hukum M. Bagus Sentiko D, serta Manager Operasi Kantor PT Pelindo Regional II Bengkulu Dody Nata Irawan.
"Hari ini tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu telah melakukan penggeledahan di dua tempat terkait dengan penanganan tindak pidana korupsi tambang batu bara," kata Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Bengkulu Andri Kurniawan di Kota Bengkulu, Senin.
Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo menerangkan bahwa penggeledahan terhadap dua kantor tersebut dilakukan karena memiliki peran yang berbeda-beda dan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tambang batu bara.
"Peran dari Pelindo yaitu pelabuhan dan yang menjual menggunakan tongkang melewati Pelindo, sedangkan Sucofindo berperan untuk mengetes kadar batu bara," ujar dia.
Dia menyebut penggeledahan di dua lokasi tersebut berkaitan dengan pengangkutan batu bara yang dilakukan oleh PT Ratu Samban Mining saat melakukan penjualan batu bara secara tidak benar.
Menurut dia, untuk barang bukti yang disita tersebut akan diteliti dan ditelaah terlebih dahulu oleh tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu dan jika ditemukan adanya keterkaitan dengan kasus korupsi tambang batu bara maka akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Disitanya handphone pimpinan PT Pelindo Regional II Bengkulu dilakukan internal dan kajian dari tim penyidik dan masih didiskusikan, semuanya kita ambil dulu. Tapi yang jelas jika mengandung pidana lainnya akan kita tindaklanjuti, tidak hanya sebatas ini (kasus korupsi batu bara)," ujar Danang.
Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Bengkulu melakukan penggeledahan di Kantor PT Pelindo Regional Bengkulu dan PTM Sucofindo Bengkulu terkait kasus korupsi tambang batu bara di wilayah tersebut.
Pada penggeledahan tersebut, tim penyidik meminta agar pihak Pelindo dapat kooperatif selama proses penggeledahan, namun jika dinilai tidak kooperatif maka pihaknya akan melakukan langkah hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Sampaikan secara kooperatif, kalau bapak tidak kooperatif akan kami jadikan tersangka. Karena tindakan penyidikan itu ada upaya paksa," ujar Danang.
Baca juga: Kejati Bengkulu geledah Kantor KSOP terkait korupsi tambang batu bara
Baca juga: Kejati Bengkulu: Kerugian negara kasus korupsi tambang ratusan miliar
Pewarta: Anggi Mayasari
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.