Bandarlampung (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah melimpahkan tersangka kasus korupsi pengelolaan dana nasabah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan barang bukti ke Kejari Pringsewu.
"Penyerahan tahap II dilaksanakan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu karena lokus perkara berada dalam wilayah hukum Kabupaten Pringsewu," kata Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan, di Bandarlampung, Jumat.
Ia menyebutkan seorang tersangka yang diserahkan ke Kejari Pringsewu adalah CA selaku Relationship Manager Funding & Transaction (RMFT) pada BRI Cabang Pringsewu.
"Yang bersangkutan bertugas sebagai tenaga pemasaran untuk menghimpun dana serta mengelola transaksi nasabah, diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp17.960.000.000," kata dia.
Ia mengatakan terhadap tersangka CA, yang bersangkutan disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UURI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UURI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU yang sama.
"Pelaksanaan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi Lampung," kata dia.
Ricky mengatakan dalam perkara ini penyidik Pidsus Kejati Lampung telah melakukan penyitaan terhadap 613 barang bukti yang berasal dari tersangka dan para saksi.
"Barang bukti yang kami sita yakni aset tidak bergerak (tanah dan bangunan), kendaraan bermotor, perhiasan, telepon genggam, serta beberapa rekening tabungan pada berbagai Bank," kata dia.
Kemudian, lanjut dia, berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-7) Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Nomor: PRINT-815/L.8.20/Ft.1/09/2025 tanggal 18 September 2025, terhadap tersangka C.A. dilakukan penahanan rutan untuk paling lama 20 hari.
"Yang bersangkutan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Bandarlampung. Kemudian kami akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang untuk proses persidangan sesuai ketentuan yang berlaku," kata dia.
Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.