Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung menyatakan bahwa pengajuan red notice terhadap Jurist Tan, tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook, tinggal menunggu persetujuan Interpol di Lyon, Prancis.
"Dari Interpol Indonesia ini sudah diteruskan ke Interpol di Lyon, Prancis. Kita tinggal menunggu dari hasil approve dari sana," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Rabu.
Pada kesempatan sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan bahwa paspor milik Jurist Tan telah dicabut sejak tanggal 4 Agustus 2025.
"Sejak tanggal 4 Agustus telah dicabut sesuai permintaan Kejaksaan Agung," kata Agus.
Kejagung menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022.
Baca juga: Menteri Imipas: Paspor Jurist Tan telah dicabut sejak 4 Agustus
Baca juga: Kejagung lengkapi data pengajuan red notice Riza Chalid-Jurist Tan
Mantan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengungkapkan bahwa empat tersangka itu adalah JT (Jurist Tan) selaku Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek tahun 2020–2024 dan IBAM (Ibrahim Arief) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
Selanjutnya, SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur Sekolah Dasar (SD) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada tahun anggaran 2020–2021.
Terakhir, MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah pertama tahun anggaran 2020–2021.
"Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, SW, MUL, JT, dan IBAM telah melakukan perbuatan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarah ke produk tertentu, yaitu Chrome OS untuk pengadaan TIK pada tahun anggaran 2020–2020," kata Qohar.
Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1,9 triliun.
Baca juga: Kejagung: Jurist Tan sudah masuk DPO
Baca juga: MAKI desak Kejagung masukkan Jurist Tan ke Red Notice Interpol
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.