Kejagung periksa Karen Agustiawan terkait kontrak "storage" BBM

2 weeks ago 6
Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan untuk memperkuat peran-peran dari para tersangka ini. Terkait ada kaitannya, ada kerja samanya, nanti kita lihat bagaimana sikap penyidik

Jakarta (ANTARA) - Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan bahwa mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan diperiksa sebagai saksi pada Selasa (22/4) untuk dimintai keterangan terkait kontrak storage bahan bakar minyak (BBM).

Sebagai informasi, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada tahun 2018-2023,

“Disinyalir bahwa tahun 2014 itu yang bersangkutan memberikan persetujuan terhadap kontrak yang berlangsung selama, kalau enggak salah 10 tahun, terhadap kontrak storage,” katanya ketika ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu.

Baca juga: Kejagung periksa eks Dirut Pertamina Karen soal kasus minyak mentah

Kapuspenkum mengatakan bahwa storage tersebut di bawah kendali PT Orbit Terminal Merak (OTM). Adapun perusahaan tersebut dimiliki dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ).

Maka dari itu, kata dia, penyidik berusaha mendalami dugaan keterkaitan Karen dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah ini.

“Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan untuk memperkuat peran-peran dari para tersangka ini. Terkait ada kaitannya, ada kerja samanya, nanti kita lihat bagaimana sikap penyidik,” ucapnya.

Sebelumnya, pada Selasa (22/4), tim jaksa penyidik pada Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa Karen Agustiawan selaku Direktur Utama Pertamina periode 2009–2014.

Baca juga: MA perberat vonis eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan jadi 13 tahun

Diketahui, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini.

Sembilan tersangka itu adalah Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

Tersangka lainnya, yakni Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |