- Rabu, 17 Desember 2025 20:31 WIB
Petugas membakar rokok ilegal saat pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di Kantor Bea Cukai Kudus, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Rabu (17/12/2025). Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPBBC) Tipe Madya Kudus memusnahkan sebanyak 9.5 juta atau setara 15,91 ton batang rokok ilegal dari hasil penindakan Januari - Agustus 2025 dengan total perkiraan nilai barang lebih dari Rp14 miliar serta potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp9,23 miliar. ANTARA FOTO/Nirza/nzA
Petugas mempersiapkan barang bukti rokok ilegal sebelum pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di Kantor Bea Cukai Kudus, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Rabu (17/12/2025).Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPBBC) Tipe Madya Kudus memusnahkan sebanyak 9.5 juta atau setara 15,91 ton batang rokok ilegal dari hasil penindakan Januari - Agustus 2025 dengan total perkiraan nilai barang lebih dari Rp14 miliar serta potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp9,23 miliar. ANTARA FOTO/Nirza/nz
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































