Kajati NTB tugaskan Aspidum asistensi kasus tambang Sekotong

4 hours ago 6

Mataram (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Wahyudi menugaskan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) untuk mengasistensi penanganan kasus tambang emas ilegal di Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, yang telah menetapkan dua tersangka.

"Memang ada SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) terkait tambang Sekotong. Ada dua tersangka, satu warga lokal, satu lagi DPO warga negara China, itu kita atensi dari bidang pidana umum," kata Wahyudi di Mataram, Kamis.

Wahyudi menyampaikan hal tersebut menanggapi pengembalian SPDP oleh Kejaksaan Negeri Mataram kepada penyidik kepolisian setelah tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti tidak kunjung dilaksanakan.

Ia kemudian menugaskan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejati NTB Rabani Meryanto Halawa untuk memantau dan mengasistensi penanganan perkara tersebut.

"Nanti Aspidum yang langsung akan mengasistensi apa yang menjadi persoalan itu (pengembalian SPDP)," ujarnya.

Kejari Mataram sebelumnya mengembalikan SPDP atas nama tersangka Faerozzabadi alias Eros kepada penyidik pada 18 Juli 2026.

Pengembalian dilakukan karena penyidik belum menyerahkan tersangka dan barang bukti atau melaksanakan tahap dua meskipun berkas perkara Eros telah dinyatakan lengkap atau P-21 sejak 15 April 2026.

Dalam perkara yang ditangani Polres Lombok Barat tersebut, Eros disebut berperan sebagai pelaksana penambangan ilegal di kawasan perbukitan Sekotong.

Kepolisian sebelumnya juga menyatakan seorang warga negara asing (WNA) asal China bernama Liu Hanhui alias Han Fui (LHF) berstatus tersangka.

Mantan Kapolres Lombok Barat AKBP Yasmara Harahap pada April 2026 menyebut LHF diduga berperan sebagai pemberi modal atau pihak yang menyuruh melakukan penambangan.

Namun, Kejari Mataram sebelumnya menyatakan nama tersangka WNA tersebut tidak tercantum dalam SPDP yang diterima dari penyidik Polres Lombok Barat.

LHF diketahui sudah tidak berada di Indonesia dan kepolisian melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan dengan berkoordinasi melalui Interpol.

Kasus tambang emas ilegal di Sekotong ditangani kepolisian sejak akhir 2024 dan turut mendapat asistensi dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.

Dalam penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan, antara lain ekskavator, truk angkut, serta bahan kimia sianida dan merkuri.

Aparat juga memasang garis polisi di sejumlah lokasi untuk mencegah aktivitas penambangan kembali berlangsung.

Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan NTB, terdapat sedikitnya 25 titik tambang ilegal di kawasan Sekotong dengan luas mencapai 98,19 hektare.

Lokasi tersebut berada di kawasan izin usaha pertambangan (IUP) PT Indotan Lombok Barat Bangkit.

Hasil kajian terhadap aktivitas pertambangan di salah satu blok kawasan tersebut memperkirakan omzet emas dapat mencapai Rp90 miliar per bulan.

Baca juga: Akademisi soroti kasus tambang Sekotong belum tahap dua

Baca juga: Di persimpangan tambang rakyat

Baca juga: Polda NTB telusuri orang lain terlibat kasus tambang emas Sekotong

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |