Surabaya (ANTARA) - Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur menyatakan sembilan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang baru yaitu Permendag Nomor 16 hingga 24 Tahun 2025 merupakan langkah pemerintah untuk melindungi kepentingan industri dalam negeri.
"Keputusan ini bukan tanpa alasan. Melalui regulasi baru ini pemerintah berkomitmen menurunkan beban biaya tersebut sambil tetap melindungi kepentingan industri dalam negeri," kata Wakil Ketua Umum KADIN Jawa Timur Bidang Promosi Dan Perdagangan Luar Negeri Tomy Kayhatu di Surabaya, Kamis.
Permendag Nomor 16 hingga 24 Tahun 2025 diterbitkan untuk menggantikan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 juncto Permendag Nomor 8 Tahun 2024.
Permendag Nomor 16 Tahun 2025 sebagai peraturan induk mengatur kebijakan dan pengaturan impor secara menyeluruh termasuk prosedur perizinan impor berbasis sistem Online Single Submission (OSS) dan INATRADE.
Dalam Permendag Nomor 16 juga mewajibkan importir untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai Angka Pengenal Importir (API).
Sementara delapan Permendag berikutnya mengatur klaster spesifik yakni Permendag Nomor 17 Tahun 2025 untuk tekstil dan produk tekstil dan Permendag Nomor 18 Tahun 2025 untuk barang pertanian dan peternakan.
Permendag Nomor 19 Tahun 2025 mengatur impor garam dan komoditas perikanan, Permendag Nomor 20 Tahun 2025 untuk bahan kimia, bahan berbahaya, dan tambang serta Permendag Nomor 21 Tahun 2025 untuk barang elektronik dan telematika.
Permendag Nomor 22 Tahun 2025 mengatur impor barang industri tertentu, Permendag Nomor 23 Tahun 2025 untuk barang konsumsi, dan Permendag Nomor 24 Tahun 2025 untuk barang dalam keadaan tidak baru dan limbah non-B3.
Menurut Tomy, penerbitan delapan Permendag baru tersebut bukan tanpa alasan lantaran data menunjukkan bahwa biaya logistik Indonesia selama ini masih menyedot 23-24 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) yakni jauh di atas rata-rata ASEAN yang sudah berada di bawah 15 persen.
Ia mengatakan kondisi itu jelas menghambat daya saing produk Indonesia baik di pasar domestik maupun global sehingga dengan Permendag baru justru dapat menciptakan ekosistem industri lokal yang lebih berdaya saing.
Terlebih, kata Tomy, salah satu aspek yang menarik dari regulasi baru adalah Pendaftaran Impor (PI) yang kini diajukan melalui sistem INATRADE yang terintegrasi dengan Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) sehingga menciptakan ekosistem perdagangan digital yang seamless.
"Itu sejalan dengan visi Indonesia Digital 2045 dan mendukung transformasi digital pada sektor perdagangan," katanya.
Sistem pengawasan juga mengalami evolusi signifikan dengan implementasi konsep border dan post-border.
Pengawasan border dilakukan di dalam kawasan pabean oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, fokus pada aspek keselamatan, keamanan, dan kesehatan masyarakat sedangkan pengawasan post-border dilakukan setelah barang masuk ke daerah pabean dengan importir wajib membuat self-declaration melalui sistem INATRADE.
Baca juga: GINSI sebut deregulasi aturan impor perbaiki iklim usaha
Baca juga: Membuka kran impor dengan tetap menjaga daya saing industri nasional
Baca juga: Revisi Permendag 8/2024 berdampak positif ke industri tekstil
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.