Jenis dan syarat hewan yang boleh dikurbankan dalam Islam

5 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Dalam Islam, ibadah kurban merupakan bentuk pengorbanan yang sangat dianjurkan, terutama pada Hari Raya Idul Adha. Ibadah ini menjadi salah satu cara umat Muslim untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT melalui penyembelihan hewan kurban sebagai simbol ketaatan dan kepatuhan.

Namun, tidak semua hewan dapat dijadikan kurban. Syariat Islam telah menetapkan jenis dan syarat tertentu bagi hewan yang layak dikurbankan, seperti usia minimal dan kondisi kesehatan hewan tersebut. Hal ini bertujuan agar ibadah kurban dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditentukan.

Baca juga: Ini sebab daging hewan kurban alot

Jenis hewan yang boleh dikurbankan

Hewan yang diperbolehkan untuk dijadikan kurban adalah hewan ternak tertentu, yang dikenal dalam bahasa Arab sebagai bahimatul an’am. Jenis-jenis hewan tersebut meliputi:

1. Unta (jamal)

Diperbolehkan untuk dikurbankan jika berusia minimal 5 tahun.

2. Sapi (baqarah)

Diperbolehkan jika berusia minimal 2 tahun.

3. Kerbau (al-jamāl)

Diperbolehkan jika berusia minimal 2 tahun.

4. Kambing (ama’iz)

Diperbolehkan jika berusia minimal 1 tahun.

5. Domba (khinzīr)

Diperbolehkan jika berusia minimal 1 tahun.

Perlu dicatat bahwa jenis unggas seperti ayam, bebek, atau kalkun tidak termasuk dalam kategori hewan yang sah untuk kurban menurut syariat Islam. Hal ini disebabkan oleh ketentuan dalam hukum Islam yang lebih mengutamakan hewan seperti sapi, kambing, domba, atau unta sebagai hewan yang diperbolehkan untuk dijadikan kurban.

Keputusan ini didasarkan pada petunjuk syariat yang mengatur tentang ukuran dan kualitas hewan kurban, di mana hewan unggas dianggap tidak memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, umat Muslim disarankan untuk memilih hewan yang sesuai dengan ketentuan tersebut agar ibadah kurban dapat dilaksanakan dengan sah dan diterima.

Baca juga: Tata cara penyembelihan hewan kurban sesuai syariat

Syarat sah hewan kurban

Agar ibadah kurban diterima dan sah menurut syariat Islam, hewan yang akan dikurbankan harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:

1. Cukup umur

Hewan harus mencapai usia yang ditentukan sesuai dengan jenisnya. Misalnya, kambing harus berusia minimal 1 tahun, sapi minimal 2 tahun, dan unta minimal 5 tahun.

2. Sehat fisik

Hewan tidak boleh memiliki cacat seperti buta sebelah, pincang, terlalu kurus, atau tidak memiliki sumsum tulang. Kesehatan hewan sangat penting untuk memastikan bahwa kurban dilakukan dengan baik dan sah.

Baca juga: BRIN paparkan cara memilih hewan kurban yang baik sesuai syariat

3. Tidak hamil atau menyusui

Hewan kurban sebaiknya tidak dalam keadaan hamil atau menyusui, karena dapat mempengaruhi kualitas daging dan kesehatan hewan tersebut.

4. Tidak buta

Hewan yang akan dikurbankan harus memiliki penglihatan yang baik. Buta sebelah atau kehilangan penglihatan pada salah satu mata dapat membatalkan keabsahan kurban.

5. Bebas dari penyakit menular

Hewan harus bebas dari penyakit yang dapat menular atau membahayakan kesehatan manusia. Pemeriksaan kesehatan sebelum penyembelihan sangat dianjurkan.

Memilih hewan kurban yang sesuai dengan syarat-syarat di atas merupakan bagian penting dari pelaksanaan ibadah kurban yang sah dan diterima di sisi Allah SWT. Dengan memperhatikan jenis hewan dan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, umat Islam dapat melaksanakan ibadah kurban dengan baik dan mendapatkan pahala yang berlimpah.

Baca juga: Periset BRIN berbagi cara menangani daging kurban

Baca juga: Tata cara penyembelihan hewan kurban sesuai syariat

Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |