Jakarta (ANTARA) - Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) memungkinkan petugas lalu lintas menindak pelanggar tanpa harus menghentikan mereka secara langsung.
Jika kendaraan Anda terekam melakukan pelanggaran, surat tilang akan dikirimkan melalui e-mail atau surat tilang dikirim langsung ke rumah berdasarkan data yang terdaftar di sistem.
Baca juga: Anggota Komisi III apresiasi penggunaan ETLE hilangkan stigma negatif
Apa itu ETLE?
Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) adalah sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis digital. Berbeda dengan tilang manual yang dilakukan langsung oleh petugas di lapangan, ETLE bekerja menggunakan kamera pengawas yang dipasang di berbagai titik strategis.
Kamera ini akan merekam setiap pelanggaran lalu lintas yang terjadi, lalu sistem secara otomatis mengidentifikasi kendaraan dan mengirimkan surat tilang ke alamat pemilik kendaraan berdasarkan data yang terdaftar di sistem.
Dengan adanya ETLE, kepolisian dapat lebih efektif dalam menindak pelanggar lalu lintas tanpa harus melakukan kontak langsung dengan pengendara. Sistem ini juga bertujuan untuk meningkatkan disiplin berkendara dan mengurangi risiko kecelakaan akibat pelanggaran lalu lintas.
Namun, bagaimana cara mengetahui apakah kendaraan Anda terkena tilang ETLE? Berikut adalah panduan lengkap untuk mengecek status tilang elektronik.
Baca juga: Awas! 10 pelanggaran ini bisa terekam kamera ETLE dan berujung tilang
Cara cek kendaraan yang kena tilang ETLE
Untuk memastikan apakah kendaraan Anda terkena tilang elektronik, Anda bisa melakukan pengecekan secara online dengan langkah-langkah berikut:
1. Kunjungi laman resmi ETLE di https://etle-pmj.id/.
2. Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan.
3. Setelah semua data terisi, klik "Cek Data".
4. Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul pesan "No Data Available".
5. Jika kendaraan Anda terekam melakukan pelanggaran, maka akan muncul detail seperti:
- Waktu pelanggaran
- Lokasi pelanggaran
- Status pelanggaran
- Tipe kendaraan
6. Jika kendaraan Anda terkena tilang ETLE, maka Anda harus membayar denda tilang menggunakan Virtual Account Bank BRI (BRIVA).
Sistem tilang elektronik (ETLE) dibuat untuk meningkatkan ketertiban lalu lintas dan mengurangi pelanggaran. Jika Anda menerima surat tilang ETLE, segera cek statusnya melalui situs resmi dan lakukan pembayaran sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
Dengan membayar denda tepat waktu, Anda bisa menghindari sanksi lebih lanjut dan memastikan kendaraan tetap bisa digunakan tanpa kendala.
Baca juga: Apa itu Cakra Presisi, inovasi baru pengganti tilang manual
Baca juga: Soal notifikasi tilang elektronik, Polisi sebut ada 10 sasaran
Pewarta: Allisa Luthfia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025