Jaga ketahanan pangan, pemda diminta tak alih fungsi lahan pertanian

15 hours ago 3
Update Liputan News Petang Cermat Terbaik
Perhatian untuk para pemerintah daerah, jadi betul-betul diminta kerjasamanya agar pemerintah daerah tidak mengubah atau mengalihfungsikan sawah-sawah menjadi pengguna lain.

Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) meminta pemerintah daerah (pemda) di seluruh Indonesia untuk tidak mengalihfungsikan lahan pertanian demi menyiapkan kawasan pertanian untuk menjaga ketahanan pangan negara.

Zulhas menegaskan pentingnya kawasan pertanian yang produktif untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional, terutama dalam menghadapi tantangan global terhadap pasokan pangan.

"Perhatian untuk para pemerintah daerah, jadi betul-betul diminta kerjasamanya agar pemerintah daerah tidak mengubah atau mengalihfungsikan sawah-sawah menjadi pengguna lain," kata Zulhas, seusai Rapat Koordinasi Terbatas Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, di Jakarta, Selasa.

Dia menekankan agar kerja sama pemerintah daerah dalam menjaga lahan pertanian menjadi prioritas. Pemda harus memastikan bahwa sawah-sawah yang ada tetap dipertahankan untuk produksi pangan dan tidak diubah fungsinya menjadi lahan non-pertanian.

Menko Bidang Pangan menggelar Rapat Koordinasi Terbatas Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah yang turut dihadiri Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid.

Rapat itu juga dihadiri Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Rachmat Pambudy, dan Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU) Diana Kusumastuti serta pihak terkait lainnya.

Zulhas menyatakan, dalam rapat itu diputuskan bahwa pemerintah akan menambah luas lahan sawah yang akan dilindungi dari delapan menjadi 20 provinsi untuk mengatasi alih fungsi lahan dan menjaga ketahanan pangan nasional.

Sebagai upaya mewujudkan hal tersebut, pemerintah segera merevisi Perpres Nomor 59 Tahun 2019 terkait alih fungsi lahan sawah.

"Setelah ini selesai revisi, segera ditandatangani, banyak lahan sawah yang dilindungi. 12 provinsi tambahan, yang dulu delapan provinsi, sekarang (tambahan) 12 provinsi," kata Zulhas.

Disebutkan 12 provinsi yang diusulkan untuk masuk ke dalam lahan sawah dilindungi meliputi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.

Dari 12 provinsi yang akan diusulkan tersebut, total lahan sawah yang dilindungi seluas 2.751.651 hektare.

Ke-12 provinsi tersebut akan menambah delapan provinsi lainnya yang sebelumnya telah masuk daftar LSD, yakni Sumatera Barat, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Delapan provinsi itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 tentang Penetapan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi. Total luas lahan yang dilindungi mencapai 3.836.944 hektare.

Baca juga: Pemerintah upayakan penambahan luas sawah dilindungi jadi 20 provinsi

Baca juga: Menteri ATR: Penerapan LSD tekan konversi alih fungsi lahan sawah

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |