Ramallah (ANTARA) - Komisi Urusan Tahanan dan Mantan Tahanan dan Perkumpulan Tahanan Palestina (PPS) menyatakan bahwa jumlah tahanan administratif yang mendekam di penjara-penjara Israel sudah mencapai setidaknya 3.600 orang hingga awal Juli tahun ini.
Di antara mereka yang ditahan tanpa proses pengadilan itu adalah perempuan dan anak-anak, kata Komisi Urusan Tahanan dan PPS dalam pernyataannya yang dirilis pada Selasa (22/7).
Rezim penjajah Israel, Selasa, mengeluarkan perintah penahanan administratif terhadap 25 warga Palestina. Periode penahanan itu bervariasi antara tiga hingga enam bulan.
Kebijakan Israel ini menuai banyak kecaman dan penahanan terhadap warga Palestina tanpa dakwaan atau persidangan untuk jangka waktu itu dapat diperpanjang --- biasanya berkisar antara tiga hingga enam bulan.
Baca juga: Parlemen Inggris desak Israel beri izin ICRC ke tahanan Palestina
Penahanan itu dilakukan berdasarkan bukti yang tidak diungkap, yang bahkan si pengacara tahanan pun dilarang untuk melakukan peninjauan.
"Implementasi penahanan administratif oleh Israel secara terang-terangan telah melanggar batasan hukum internasional. Israel melakukan itu dengan cara yang sangat terselubung sehingga menghalangi para tahanan untuk melakukan pembelaan yang wajar," kata kelompok hak asasi manusia (HAM) Israel, B'Tselem.
Sumber: WAFA
Baca juga: Hamas: pembebasan tahanan Palestina jadi prasyarat perundingan damai
Baca juga: Komisi Palestina: Israel tahan 270 anak dengan kondisi memprihatinkan
Penerjemah: Asri Mayang Sari
Editor: Rahmad Nasution
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.