Israel gunakan pusat kesehatan UNRWA sebagai tempat penahanan

1 week ago 7

Ankara (ANTARA) - Pasukan Israel telah mengubah sebuah pusat kesehatan milik Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) di Tepi Barat bagian selatan menjadi tempat penahanan, yang melanggar hukum internasional.

Dalam sebuah pernyataan pada Jumat, UNRWA menyatakan pasukan Israel menggunakan Pusat Kesehatan Kamp Arroub UNRWA (dekat Bethlehem) sebagai lokasi penahanan sementara selama operasi pencarian dan penangkapan pada 12 Februari.

Pasukan Israel memasuki pusat kesehatan tersebut secara paksa dan menggunakannya untuk menahan serta menginterogasi puluhan warga Palestina yang ditangkap di kamp, tambah badan tersebut.

UNRWA mencatat bahwa insiden tersebut merupakan perkembangan baru dalam pengabaian terang-terangan terhadap kekebalan fasilitas PBB, serta menambahkan bahwa insiden terbaru itu bagian dari tindakan masuk paksa ke instalasi UNRWA di Tepi Barat yang terjadi sejak Oktober 2023, baik oleh pasukan keamanan Israel maupun kelompok bersenjata Palestina.

Badan tersebut juga menegaskan bahwa sejak 30 Januari dan penerapan undang-undang Knesset (parlemen Israel), termasuk kebijakan tanpa kontak antara UNRWA dan otoritas Israel, maka mereka tidak lagi dapat berhubungan dengan pejabat Israel serta secara langsung melaporkan dan menyelesaikan konflik seperti saat insiden itu terjadi.

UNRWA menekankan semua tempat PBB bersifat tak dapat diganggu gugat dan dilindungi berdasarkan hukum internasional.

Pada Oktober lalu, parlemen Israel mengesahkan dua undang-undang yang menyerukan penghentian operasi UNRWA di Israel dan wilayah Palestina yang diduduki serta melarang otoritas Israel melakukan kontak dengan badan tersebut. UU itu mulai berlaku pada 30 Januari.

Insiden terbaru itu terjadi di tengah serangan besar-besaran oleh tentara Israel di Jenin dan Tulkarem di Tepi Barat bagian utara yang dimulai pada 21 Januari, dan sejauh ini telah menyebabkan lebih dari 30 orang tewas, ribuan orang mengungsi, dan menyebabkan kehancuran dalam skala luas.

Eskalasi Israel di Tepi Barat terjadi setelah kesepakatan gencatan senjata dan pertukaran tahanan di Gaza pada 19 Januari, setelah lebih dari 15 bulan pemboman Israel yang telah menewaskan lebih dari 48.200 warga Palestina dan merusak wilayah kantong tersebut.

Sejak perang dimulai pada 7 Oktober 2023, pasukan Israel dan pemukim telah menewaskan setidaknya 912 warga Palestina di seluruh Tepi Barat yang diduduki, menurut Kementerian Kesehatan Palestina.

Sebelumnya pada Juli 2024, Mahkamah Internasional menyatakan pendudukan Israel yang berlangsung selama beberapa dekade atas tanah Palestina adalah ilegal dan menuntut evakuasi semua permukiman yang ada di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.

Sumber: Anadolu

Baca juga: UNRWA peringatkan cuaca ekstrem ancam ratusan ribu warga Palestina

Baca juga: AS akan tarik diri dari Dewan HAM PBB, hentikan pendanaan untuk UNRWA

Penerjemah: Kuntum Khaira Riswan
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |