Ini 14 lokasi Samsat Keliling Jadetabek pada Senin

2 months ago 26
Agar dapat mengakses layanan Samsat Keliling, pemilik kendaraan wajib membawa KTP asli, BPKB, dan STNK, masing-masing dilampirkan fotokopi

Pelayanan Samsat bisa diakses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan seperti, pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLLJ).

Berikut wilayah layanan samsat keliling di Jadetabek seperti informasi akun X (dulu Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro:

  1. Samsat keliling Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;
  2. Samsat keliling Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Itali Mal Artha Gading pukul 08.00-14.00 WIB;
  3. Samsat keliling Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;
  4. Samsat keliling Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 08.00-15.00 WIB dan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata pukul 09.00-14.00 WIB;
  5. Samsat keliling Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur dari jam 08.00-15.00 WIB, dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;
  6. Samsat keliling Kota Tangerang di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB;
  7. Samsat keliling Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-15.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00-19.00 WIB;
  8. Samsat keliling Ciledug bertempat di Kantor Kecamatan Pinang, dan Matland Cyber Puri dari jam 09.00 – 14.00 WIB;
  9. Samsat keliling Ciputat Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB;
  10. Samsat keliling Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang di halaman Gtown House pukul 08.00-14.00 WIB;
  11. Samsat keliling Kota Bekasi di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB;
  12. Samsat keliling Kabupaten Bekasi, di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB;
  13. Samsat keliling Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB;
  14. Samsat keliling Cinere di halaman parkir Samsat dari jam 08.00-12.00 WIB.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan pemohon harus datang langsung ke kantor samsat terdekat.

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |