Yogyakarta (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menindak empat warga negara asing (WNA) dengan sanksi deportasi karena diduga menyalahgunakan izin tinggal dan bekerja tidak sesuai ketentuan di wilayah DIY.
"Setiap orang asing yang ada di Indonesia tetap kami perlakukan dengan baik, namun kami juga berkewajiban menegakkan aturan demi keamanan dan ketertiban bersama," ujar Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Sefta Adrianus Tarigan dalam keterangannya di Yogyakarta, Rabu.
Dalam operasi pengawasan Imigrasi DIY beserta Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Yogyakarta, petugas menemukan empat WNA yang diduga melakukan pelanggaran.
WNA asal Jerman berinisial TOG, pemegang izin tinggal terbatas, diduga bekerja tidak sesuai dengan izin yang dimiliki; CJM asal Australia pemegang izin tinggal terbatas, diduga menyalahgunakan izin tinggal.
Baca juga: Imigrasi Medan deportasi empat WNA dari Kamboja, Eritrea dan Pakistan
SJ (India) pemegang izin tinggal terbatas investor, diduga tidak melaporkan perubahan alamat tempat tinggal serta nilai investasi tidak mencapai Rp10 miliar sebagaimana dipersyaratkan; CAS (Belanda), pemegang izin tinggal kunjungan, diduga bekerja sebagai pengajar bahasa Inggris serta melakukan overstay lebih dari 60 hari.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, menurut dia, keempat WNA tersebut dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan.
Jadwal deportasi yang telah ditetapkan, yakni TOG dideportasi pada Rabu (10/9), melalui Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, CJM dideportasi pada Rabu (24/9) melalui Bandara Ngurah Rai, Bali.
Berikutnya, SJ akan dideportasi pada Minggu (28/9) melalui Bandara YIA, sedangkan CAS akan dideportasi pada Senin (29/9) melalui Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.
Baca juga: RSUP Prof Ngoerah Denpasar bantah pencurian jantung WNA Australia
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Tedy Riyandi menegaskan bahwa langkah penindakan itu merupakan komitmen Imigrasi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.
"Aturan keimigrasian dibuat untuk melindungi kepentingan semua pihak, baik masyarakat lokal maupun warga negara asing. Kami berharap para WNA dapat memahami dan mematuhi aturan yang berlaku, sehingga dapat tinggal dengan aman, nyaman, dan tenang di Yogyakarta," ujar Tedy.
Selain penindakan, menurut dia, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta juga mengedepankan upaya pencegahan melalui sosialisasi, layanan informasi, dan kerja sama dengan Timpora serta masyarakat.
"Upaya ini bertujuan agar WNA memahami dengan baik hak dan kewajiban mereka selama berada di Indonesia," kata dia.
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.